Ujang Iskandar Ditahan Kasus Korupsi
Usai Oplas di Vietnam, Ujang Iskandar Abaikan 3 Kali Panggilan Kejati Kalteng Berujung Tersangka
Oplas platik di Vietnam, mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar ditangkap pihak Kejagung lantaran sudah 3 kali mangkir pemeriksanaan di Kejati Kalteng
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode Ujang Iskandar ditangkap tim dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (26/7/2024) sore kemarin.
Setelah kembali dari Vietnam untuk melakukan operasi plastik, ia sudah ditunggu sejumlah aparat kejaksaan di tanah air.
Dokter operasi plastik asal Vietnam, Nguyen Quang Dai sempat memposting video testimoni Ujang Iskandar. Video itu diunggah diakun instagram @bsnguyenquangdhai.
"Saya Ujang Iskandar dari Jakarta, Indonesia datang ke sini Ho Chi Minh City, operasi di sini sangat puas dan hasilnya sangat bagus," kata Ujang di video yang diunggah enam hari lalu itu.
Ujang melakukan operasi hidung, facelift, sedot lemak leher dan mata. Di video berdurasi 1 menit 37 detik itu, nampak hidungnya masih tertempel plester dan sekitar matanya berwarna merah.
Ujang juga puas dengan hasil operasi plastiknya dan berterimakasih kepada dokter dan suster di kilinik MT Korea, Ho Chi Minh, Vietnam.
Ujang yang tiba di tanah air pada Jumat (26/7/2024) sore telah ditunggu tim dari Kejagung dan Kejati Kalteng. Ia kemudian langsung digiring, lalu melakukan pemeriksaan di gedung Aspidsus Kejagung.
Ujang Iskandar ditangkap, atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri Tahun 2009 lalu.
Sebagai informasi, Ujang Iskandar merupakan anggota Komisi III DPR RI (bidang Hukum, hak asasi manusia, dan keamanan) dari Partai Nasdem.
Pria kelahiran 6 Juli 1961 itu juga pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat dua periode, yakni 2005-2010 dan 2011-2016.
Penangkapan Ujang Iskandar dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejati Kalteng.
Surat itu berisi permohonan pencegahan ke luar negeri serta permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan Ujang Iskandar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra membeberkan Ujang Iskandar mangkir tiga kali dari panggilan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali, tetap saksi tidak pernah mengahdiri panggilan itu," kata Dodik.
Surat pernintah penyidikan Ujang Iskandar keluar pada 4 September 2023 lalu diperbaharui pada 1 Juli 2024. Pada 23 Juli 2023 penyidik kembali menyampaikan surat panggilan kepada Ujang Iskandar. Namun, lagi-lagi ia tak menghadiri panggilan tersebut.
Setelah ditangkap Ujang Iskandar diperiksa sebagai saksi, lalu diperiksa sebagi tersangka dan penyidik langsung melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup saksi UI ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Dodik.
Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan Ujang Iskandar sebagai tersangka, penyidik langsung membawa Ujang Iskandar yang sudah mengenakan rompi merah ke mobil kejaksaan.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Ujang Iskandar yang masih tertutup masker. Ia kemudian dibawa ke Rutan Salemba.
Dodik menceritakan, bagaimana Ujang Iskandar diduga terlibat kasus korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri, yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
Awal terjadinya perjanjian kerja sama, ujar Dodik, penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).
Perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerjasama itu telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp 500 juta.
"Uang diberikan dalam bentuk cash dan juga menyetorkan security deposit sebesar satu miliar rupiah dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada," lanjut Dodik.
Sebelum Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Daniel Alexander pekerja swasta dan Reza Andriardi Direktur Perusahaan Daerah (Perusda).
Keduanya juga telah menjadi terpidana atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2020 lalu. Masing-masing dihukum penjara tujuh dan lima tahun.
Dari putusan pertimbangan MA, ada keterlibatan Ujang Iskandar di kasus korupsi tersebut sebagai komisaris di Perusda dan Bupati Kotawairingin Barat.
Pada 4 Juni 2009, ucap Dodik, Reza menyetorkan modal kepada Daniel senilai Rp 500 juta dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009.
Kemudian, Dodika menyebut, pada 5 Juni 2009 Reza dan Daniel membuat jaminan bank garansi senilai Rp 1 miliar di Bank Rakyat Indonesia Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD Agrotama Mandiri melakukan cidera janji atau wanprestasi.
"Faktanya baru 2 bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, Daniel mengajukan pencairan dana Bank Garansi untuk penambahan frekuensi penerbangan sebesar Rp 500 juta kepada Reza," lanjutnya Dodik.
Kemudian, Reza mengajukan pencairan itu kepada Ujang Iskandar selaku Bupati Kotawaringin Barat dan disetujui.
Akan tetapi, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan sehingga Daniel kembali melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp 500 juta yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Reza pada 27 Januari 2010 ke rekening PT Aleta Danamas, yang akan digunakan Daniel untuk mencarter pesawat Express Air.
Baca juga: Sebelum Ditangkap Jadi Tersangka, Ujang Iskandar Selalu Mangkir Pemeriksaan Penyidik Kejati Kalteng
Baca juga: Permintaan Kejati Kalimantan Tengah, Kejagung Juga Ungkap Soal Pemeriksaan Ujang Iskandar
Rangkaian kegiatan tersebut ternyata dilakukan tanpa kajian usaha atau pertimbangan bisnis, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan investasi lemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.
"Sehingga rangkaian kegiatan itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat," jelas Dodik.
Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976 (tujuh ratus lima puluh empat juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah). (*)
Ujang Iskandar
Kejati Kalteng
Vietnam
operasi plastik
Ujang Iskandar Ditahan Kasus Korupsi
TribunBreakingNews
Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, Ini Respons Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar: Tidak Adil, Berlebihan |
![]() |
---|
Begini Kronologi Ujang Terlibat Korupsi Penyimpangan Dana Agrotama Mandiri, Kerugian Rp 754 Juta |
![]() |
---|
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ujang Iskandar Mantan Bupati Kobar Ditahan di Rutan Salemba |
![]() |
---|
Kronologi Ditangkap hingga Ditahannya Ujang Iskandar eks Bupati Kobar 2 Periode Setiba dari Vietnam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.