Tangkap Pelajar Promosikan Judi Online

Breaking News - Tangkap Pelajar SMA di Sampit Promosikan Judi Online, Polda Ringkus Dua Wanita Muda

Dua wanita muda harus mendekam di balik jeruji besi karena kedapatan mempromosikan situs judi online.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
JUDI ONLINE - Pers rilis penangkapan dua wanita muda yang kedapatan mempromosikan situs judi online, di Mapolda Kalteng, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dua wanita muda harus mendekam di balik jeruji besi karena kedapatan mempromosikan situs judi online.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid) Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan, pihaknya telah menahan dua tersangka inisial RA (18) dan FP (21).

Diketahui, tersangka RA masih berstatus sebagai pelajar SMA di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sedangkan, FP seorang pekerja swasta di Kabupaten Seruyan.

Keduanya mengunggah konten yang berisi muatan perjudian.

Baca juga: 208 Personel Naik Pangkat, Kapolda Kalteng Warning Anggota Tak Terlibat Judi Online dan Narkoba

Baca juga: Jadi Duta Anti Judi Online, Ratusan Mahasiswa IAIN Palangkaraya Ikuti Pembekalan KKN untuk 98 Desa

Erlan membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula pada saat anggota Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan patroli siber.

"Pada 3 Juni 2024 tim siber menemukan postingan pada akun instagram yang diduga melanggar UU ITE yaitu postingan bermuatan perjudian," ujarnya saat menyampaikan pers rilis di Mapolda Kalteng, Selasa (23/7/2024).

Akun yang diyakini milik tersangka RA itu membagikan link untuk menuju website judi online.

Lalu, pada 10 Juli 2024 petugas kembali menemukan akun instagram milik tersangka FP juga mempromosikan situs judi online.

RA dan FP diketahui hampir setiap hari mempromosikan dua situs judi online.

Keduanya mempromosikan dua situs yang berbeda.

"Setelah petugas melakukan monitoring dan profiling terhadap dua akun tersebut diperoleh fakta-fakta bahwa berturut turut dari Mei 2024 sampai Juni 2024 hampir setiap hari mengiklankan konten bermuatan perjudian," terang Erlan.

Informasi terhimpun, dari hasil kegiatan endorse tersebut tersangka RA meraup keuntungan sebesar Rp 2.250.000.

Adpaun tersangka FP meraup Rp 3.250.000.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua akun instagram, dua handphone, satu akun DANA, dua akun whatsapps, dua simcard Telkomsel, dan satu kartu ATM BCA.

Kedua tersangka terancam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Erlan mengungkapkan sampai pertengahan tahun 2024 Direktorat Kriminal Khusus telah menangani 12 kasus tindak pidana korupsi.

"Untuk mengantisipasi maraknya judi online di Kalteng kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi sebanyak-banyaknya pada kami," tuturnya.

Kedua tersangka yang ditahan hanya bertugas untuk mengiklankan, sementara bandar atau orang yang membayar mereka masih belum diketahui.

Diketahui situs judi yang dipromosikan oleh tersangka RA dan FP menggunakan server dari luar negeri.

(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved