Kemenkum Kalteng
Kemenkum Pastikan Satu dari Tiga Jaringan Pengedar Narkoba Antarprovinsi di Kalteng Bukan Pegawainya
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma), Ronald Lumbuun menegaskan, oknum tersebut bukan bagian pegawai Kemenkum.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Nama Kementerian Hukum (Kemenkum) terseret saat operasi penangkapan jaringan pengedar narkoba antarprovinsi.
Satu dari tiga orang tertangkap diduga merupakan pegawai Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menanggapi berita tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma), Ronald Lumbuun menegaskan, oknum tersebut bukan bagian dari pegawai Kemenkum.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kantor wilayah dan melakukan pemeriksaan internal, bisa dipastikan bahwa oknum tersebut bukan pegawai Kemenkum," ujar Ronald di kantor Kemenkum, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: BNN Kalteng Gagalkan Sabu Setengah Kilogram Lebih Siap Edar di Pulang Pisau, Kurir Narkoba Dibekuk
Ronald juga menambahkan, Kemenkum selalu menjunjung tinggi dan menanamkan nilai integritas, serta menegakkan tata nilai BerAKHLAK dan PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) kepada seluruh pegawainya.
"Di Kemenkum, kami selalu saling mengingatkan untuk bekerja dengan jujur dan berintegritas. Sangat disayangkan apabila nama Kemenkum terucap di kasus negatif seperti ini," tutur Ronald.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, juga memberikan pernyataan menanggapi isu tersebut.
“Kami di wilayah memastikan bahwa seluruh pegawai senantiasa memegang teguh integritas dan disiplin. Karena itu, penting kami tegaskan bahwa individu yang diberitakan itu tidak memiliki keterkaitan dengan struktur kepegawaian kami,” ujar Hajrianor.
Ronald pun kembali menegaskan, oknum yang tertangkap dalam pemberitaan bukan bagian dari jajaran Kemenkum.
"Melalui pernyataan ini kami atas nama Kemenkum menegaskan bahwa tidak ada pegawai Kemenkum yang terlibat dalam kasus tersebut, sehingga diharapkan dapat menutup ruang bagi beredarnya informasi yang tidak benar di masyarakat," tegas Ronald.
Pemberitaan bermula dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menangkap tiga orang jaringan pengedar narkoba antarprovinsi di Kalteng dan Kalimantan Barat (Kalbar).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Kemenkum_Ronald-Lumbuun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.