Berita Palangka Raya

BNN Kalteng Gagalkan Sabu Setengah Kilogram Lebih Siap Edar di Pulang Pisau, Kurir Narkoba Dibekuk

Personel BNNP Kalteng menggagalkan upaya pengiriman sabu hampir setengah kilogram yang siap edar di Pulang Pisau, kurir tak berkutik sat dibekuk

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
KURIR SABU - Plt. Kepala BNN Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid saat menjelaskan kronologi pengungkapan kasus peredaran sabu di Pulang Pisau, Rabu (9/7/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng, menggagalkan upaya pengiriman sabu senilai ratusan juta rupiah yang hendak diedarkan ke Kabupaten Pulang Pisau

Seorang pria berinisial RY, warga Katingan, ditangkap saat membawa sabu hampir setengah kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/7/2025) malam sekitar pukul 19.45 WIB, di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Jalan Trans Kalimantan, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

"Pelaku ini dari Katingan. Ia diperintah oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mengambil bungkusan di Palangka Raya dan mengantarkannya ke Pulang Pisau," ungkap Plt Kepala BNN Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, saat konferensi pers, Rabu (9/7/2025).

Hasil penggeledahan menunjukkan lima bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat brutto 478,57 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam kantong kresek hitam yang digantung di bagian depan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 yang dikendarai pelaku.

Menurut Ruslan, seluruh instruksi diterima RY melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku diarahkan untuk mengambil paket yang diletakkan di bawah pohon di Jalan Panglima Tampei 2, Palangka Raya, lalu membawanya ke Jabiren Kabupaten Pulang Pisau.

BNN memperkirakan nilai sabu yang diamankan mencapai Rp 350 juta.

"Kalau satu kilonya bisa sampai Rp 600 sampai Rp 700 juta. Jadi barang ini nilainya besar," ujar Ruslan.

Dari pemeriksaan awal, RY disebut tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku sudah dua kali diperintah menjadi kurir. Meski begitu, BNN masih mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan yang lebih besar.

Baca juga: Budak Sabu Tak Berkutik saat Polisi Gerebek Kos di Jalan SPG Ketapang Sampit Kotim, Sita 7 Paket

Baca juga: Pria 30 Tahun di Kotim Tak Berkutik Digerebek Polisi saat Transaksi Sabu Disimpan Dalam Kotak Rokok

“Kami masih menyelidiki apakah ini jaringan lapas atau tidak. Semuanya masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved