Berita Kotim Kalteng

Budak Sabu Tak Berkutik saat Polisi Gerebek Kos di Jalan SPG Ketapang Sampit Kotim, Sita 7 Paket

Satresnarkoba Polres Kotim menggerebek kos di Jalan SPG Ketapang Sampit, seorang budak sabu ditangkap kedapatan menyimpan yujuh paket sabu

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
AKP Suherman untuk Tribunkalteng.com
PENANGKAPAN - Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini satu orang tersangka berinisial H (55) diamankan. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pihak Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.  Kali ini satu orang tersangka berinisial H (55) diamankan. 

Penggerebekan dan penangkapan tersangka H dilakukan di rumah kos di Jalan SPG, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Saat dikonfirmasi, Kasatreskoba Polres Kotim AKP Suherman membenarkan atas penangkapan tersebut. 

AKP Suherman mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat curiga dengan aktivitas mencurigakan di kos yang dihuni pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan tujuh bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 3,40 gram" ujar AKP Suherman, Kamis (3/7/2025). 

Kasus ini menambah panjang daftar penangkapan pengguna maupun pengedar narkoba di wilayah itu.

Pihak kepolisian memastikan akan terus memberantas narkoba di wilayah itu.

Baca juga: Anggota Polresta Palangka Raya Tangkap Budak Narkoba, Kedapatan Simpan 12 Paket Sabu di Saku Celana

Baca juga: Polres Kotim Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Eks Golden, FAF dan Sabu 43,57 Gram Disita

Dirinya juga meminta, masyarakat agar terus memantau dan melaporkan jika menemukan adanya peredaran narkoba.

"Kami akan terus melakukan patroli dan menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Kotim. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi," tegas AKP Suherman.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved