Kalteng Memilih

Koyem-Sigit Kembali Bertemu, Kali Ini Boyong Pentolan Partai Demokrat dan PDI Perjuangan Kalteng

Dua politisi yang santer diisukan bakal berpasangan di Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah atau Pilgub Kalteng, H Nadalsyah dan Sigit K Yunianto.

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
ISTIMEWA
Dua politisi lintaspartai yang dirumorkan akan berpasangan pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah atau Pilgub Kalteng, H Nadalsyah dan Sigit K Yunianto bertemu di sebuah kafe pada Jumat (19/07/2024). 

Junadei membenarkan pertemuan itu pada Jumat (19/7/2024) malam.

Namun, ia juga tak berkomentar banyak soal hasil pertemuan tersebut.

Ia juga belum bisa memberikan tanggapannya terkait isu Koyem dan Sigit bakal berpasangan pada Pilkada Kalteng 2024.

"Memang kami ada bertemu kemarin, kalau soal isu berpasangan itu biarkan bakal calon yang bersangkutan yang menjawab," kata Junaedi.

Junadei membeberkan, pengurus partai bisa berkomentar setelah P1 KWK keluar yang merupakan formulir pernyataan dukungan dan pasangan bakal calon.

Sampai saat ini, baik PDI Perjuangan maupun Partai Demokrat belum mengeluarkan rekomendasi resmi.

"Jadi sebelum P1 KWK itu keluar silakan tanyakan langsung ke bakal calon kalau kami hanya mendampingi saja," tukasnya.

Total 16 Kursi

Jika Partai Demokrat dan PDI Perjuangan Kalteng berkoalisi maka, syarat kursi untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Periode 2024-2029 akan terpenuhi.

Jumlah kursi yang diperlukan untuk mengusung calon kepala daerah tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Secara sfesifik jumlah kursi yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024-2029 tertuang dalam pasal 40 UU 10/2016 tersebut.

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut mengatur syarat parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.

Adapun jumlah kursi DPRD Kalteng pada Pemilu 2024-2029 yakni 45 kursi.

Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng memerlukan sembilan kursi.

Dari sembilan parpol yang lolos ke kursi DPRD Kalteng 2024-2029, hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung calon sendiri tanpa koalisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved