Pilkada 2024

Syarat ASN, TNI dan Polri di Pilkada 2024, KPU Kotawaringin Timur Jelaskan Aturannya

Komisi Pemilihan Umum, KPU Kotawaringin Timur sebut tak ada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang masih aktif menjadi bakal calon di Pilkada

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
Tribunkalteng.com/Pangkan
Ketua KPU Kotawaringin Timur, M Rifqi saat menjelaskan terkait ASN, TNI, dan Polri yang mencalon pada Pilkada 2024 serentak, Rabu (17/7/2024). 

“Legalitas yang dimaksud bahwa berkas persyaratan atas nama calon tersebut dipastikan telah legal, serta menjadi bahan pelengkap syarat calon Kepala Daerah tersebut,” ujarnya.

Berkenaan dengan ASN, TNI, dan Polri telah ada peraturannya bahwa yang bersamgkutan harus mundur dari kesatuannya masing-masing.

“Kalau berdasarkan sisi KPU Kotim mengenai hal yang ada, jika masih belum masanya, itu masih wacana dan opini, kita hanya tinggal menunggu pembuktian pada saat yang bersangkutan menyerahkan administrasinya pada KPU pada 28-29 Agustus 2024,” tutup M Rifqi.

(Tribunkalteng.com/pangkan)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved