Pilkada 2024
Syarat ASN, TNI dan Polri di Pilkada 2024, KPU Kotawaringin Timur Jelaskan Aturannya
Komisi Pemilihan Umum, KPU Kotawaringin Timur sebut tak ada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang masih aktif menjadi bakal calon di Pilkada
Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
Tribunkalteng.com/Pangkan
Ketua KPU Kotawaringin Timur, M Rifqi saat menjelaskan terkait ASN, TNI, dan Polri yang mencalon pada Pilkada 2024 serentak, Rabu (17/7/2024).
“Legalitas yang dimaksud bahwa berkas persyaratan atas nama calon tersebut dipastikan telah legal, serta menjadi bahan pelengkap syarat calon Kepala Daerah tersebut,” ujarnya.
Berkenaan dengan ASN, TNI, dan Polri telah ada peraturannya bahwa yang bersamgkutan harus mundur dari kesatuannya masing-masing.
“Kalau berdasarkan sisi KPU Kotim mengenai hal yang ada, jika masih belum masanya, itu masih wacana dan opini, kita hanya tinggal menunggu pembuktian pada saat yang bersangkutan menyerahkan administrasinya pada KPU pada 28-29 Agustus 2024,” tutup M Rifqi.
(Tribunkalteng.com/pangkan)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025, Aktivitas Halikinnor-Irawati Jelang Acara |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Tanggal Semula 6 Februari Dilantik Prabowo Kini Ditunda |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nurochman, Ungguli Kris Dayanti di Pilkada Kota Batu Jawa Timur 2024 |
![]() |
---|
Mirip Ucapan Raffi Ahmad, Vicky Prasetyo Bangkit Efek Pilkada Pemalang 2024 Picu Reaksi Denny Cagur |
![]() |
---|
Harta Dedi Mulyadi Pemenang Pilgub Jabar, Ayu Ting Ting Cukup Nafkah Efek Restu Ayah Rozak dan Umi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.