Pilkada 2024
Syarat ASN, TNI dan Polri di Pilkada 2024, KPU Kotawaringin Timur Jelaskan Aturannya
Komisi Pemilihan Umum, KPU Kotawaringin Timur sebut tak ada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang masih aktif menjadi bakal calon di Pilkada
Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Komisi Pemilihan Umum, KPU Kotawaringin Timur sebut tak ada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang masih aktif menjadi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Menurut KPU Kotim Hal tersebut dikarenakan adanya netralitas bagi para ASN, TNI, dan Polri selama masa Pemilu Caleg serta Pilkada 2024.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Camat Parenggean, Siyono yang telah pensiun dini sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Siyono rela meninggalkan dirinya sebagai ASN, karena kuat mencalon sebagai Calon Wakil Bupati pada Pilkada 2024 serentak.
Baca juga: Dinkes Gencarkan Pengobatan TBC dan Imunisasi Polio 61.033 Anak di Kotawaringin Timur
Baca juga: Fakta Baru Diungkap Polda Kalteng, Korupsi Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Kapuas
Mantan Camat Parenggean tersebut memantapkan diri mencalon sebagai Calon Wakil Bupati di Kotawaringin Timur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, M Rifqi memberikan tanggapan.
Ia mengatakan bahwa bagi ASN yang hendak mencalon sebagai kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak, harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai ASN.
“Bagi ASN, TNI, dan Polri harus menyertakan surat pengunduran diri saat hendak menyerahkan berkas pendaftaran saat ke KPU,” tegasnya.
Ia mengatakan jika surat keterangan pengunduran diri belum diserahkan oleh pejabat pembina kepegawaian, maka calon dapat menyertakan surat keterangan bahwa surat dalam proses.
Meski begitu, kalau memang surat belum seleasi, maka yang bersangkutan harus memiliki tanda surat dalam proses dari Badan Kepegawaian Nasional.
Hal tersebut agar yang bersagkutan bisa melakukan pendaftaran sebagai calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024 serentak.
“Tetapi saat menjalani masa kampanye, surat keterangan pengunduran diri harus sudah diserahkan kepada KPU,” jelas Ketua KPU Kotim.
Nantinya proses pelanggaran tersebut akan dikawal oleh teman-teman dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kita tentu akan melakukan verifikasi administrasi, jika nanti ada yang dirasa berkas ada yang meragukan, maka akan kita lakukan verifikasi faktual,” jelas M Rifqi.
Contohnya jika ijazah sekolah, jika petugas verifikasi administrasi ragu, maka akan diverifikasi ke Dinas Pendidikan dan meminta adanya legalitas.
Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025, Aktivitas Halikinnor-Irawati Jelang Acara |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Tanggal Semula 6 Februari Dilantik Prabowo Kini Ditunda |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nurochman, Ungguli Kris Dayanti di Pilkada Kota Batu Jawa Timur 2024 |
![]() |
---|
Mirip Ucapan Raffi Ahmad, Vicky Prasetyo Bangkit Efek Pilkada Pemalang 2024 Picu Reaksi Denny Cagur |
![]() |
---|
Harta Dedi Mulyadi Pemenang Pilgub Jabar, Ayu Ting Ting Cukup Nafkah Efek Restu Ayah Rozak dan Umi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.