Berita Palangkaraya
Fakta Baru Diungkap Polda Kalteng, Korupsi Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Kapuas
Diungkap Polda Kalteng. Kasus tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas ( BPBD Kapuas ).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Fakta baru diungkap Polda Kalteng. Soal kasus tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas ( BPBD Kapuas ) yang terjadi pada tahun 2020.
Dijelaskan Polda Kalteng, hal itu terjadi saat kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan yaitu pengadaan alat pemadam kebakaran BPBD Kapuas dan operasional kecamatan.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi, penyidik Ditres Kriminal Khusus Polda Kalteng menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini di antaranya HV, RR, dan AT.
Ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.539.965.450.
Kabis Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, tersangka HV yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Kapuas telah melakukan mark up atau menaikan harga untuk pengadaan alat pemadam kebakaran.
"Pada awal Mei 2020 tersangka HV menerima hasil pekerjaan RR yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak," ujar Erlan Munaji, saat menyampaikan rilis di Mapolda Kalteng, Rabu (17/7/2024).
Selain itu, HV juga menerima uang senilai Rp. 9.000.000 serta fasilitas hiburan dan akomodasi dari RR.
Pengadaan alat pemadam kebakaran tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga yakni CV Villy Indah Pratama, CV Rajawali Surya Sejati, dan CV Jukung Lantik.
Pengadaan alat pemadam kebakaran yang dilaksanakan CV Villy Indah Pratama memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 1.805.485.000.
Kemudian, nilai kontrak pengadaan alat pemadam kebakaran yang dilaksanakan CV Rajawali Surya Sejati sebesar Rp. 717.640.000. Sedangkan pengadaan alat pemadam kebakaran 1 slinder yang dilaksanakan oleh CV Jukung Lantik sebesar Rp. 304.260.000.
Ketiga perusahaan tersebut berpusat di Pangkalan Bun yang mana tersangka RR meminjam tiga perusahaan tersebut untuk mengikuti pelelangan tiga paket pekerjaan.
"Tersangka RR merekayasa tanda tangan tiga direktur perusahaan dalam kontrak dan dokumen permohonan pembayaran," jelas Erlan.
Adapun AT selaku Direktur CV Jukung Lantik juga berperan membantu RR dalam memalsukan dokumen seperti tanda tangan direktur, kop surat, stempel dan username serta password akun.
Sumber dana untuk proyek tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020, dengan total senilai Rp. 32.974.000.000.
Saat ini penyidik telah menyita barang bukti termasuk dokumen penawaran, rekening koran perusahaan terkait, serta dokumen pendukung lainnya.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.