Berita Palangkaraya
Fakta Baru Diungkap Polda Kalteng, Korupsi Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Kapuas
Diungkap Polda Kalteng. Kasus tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas ( BPBD Kapuas ).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENNG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Kabid Humas Polda Kalteng Erlan Munaji (tengah) bersama Wadirkrimsus AKBP Bayu Wicaksono (Kiri), ketika menyampaikan rilis terkait kasus tipikor BPBD Kapuas di Mapolda Kalteng, Rabu (17/7/2024).
Akibat perbuatannya ketiga tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 yang telah diubah melalui UU RI No 20/2001 dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Erlan membeberkan, penyidik Ditres Kriminal Khusus Polda Kalteng saat ini sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
"Untuk kasus ini sudah P21 dan hari ini juga akan dilaksanakan tahap 2," tutup Erlan.
(Tribunkalteng.com/AhmadSupriandi)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Palangkaraya
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.