Berita Palangkaraya

Fakta Baru Diungkap Polda Kalteng, Korupsi Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Kapuas

Diungkap Polda Kalteng. Kasus tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas ( BPBD Kapuas ).

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENNG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Kabid Humas Polda Kalteng Erlan Munaji (tengah) bersama Wadirkrimsus AKBP Bayu Wicaksono (Kiri), ketika menyampaikan rilis terkait kasus tipikor BPBD Kapuas di Mapolda Kalteng, Rabu (17/7/2024). 

Akibat perbuatannya ketiga tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 yang telah diubah melalui UU RI No 20/2001 dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Erlan membeberkan, penyidik Ditres Kriminal Khusus Polda Kalteng saat ini sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

"Untuk kasus ini sudah P21 dan hari ini juga akan dilaksanakan tahap 2," tutup Erlan.

(Tribunkalteng.com/AhmadSupriandi)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved