Pilkada 2024

Syarat ASN, TNI dan Polri di Pilkada 2024, KPU Kotawaringin Timur Jelaskan Aturannya

Komisi Pemilihan Umum, KPU Kotawaringin Timur sebut tak ada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang masih aktif menjadi bakal calon di Pilkada

Penulis: Pangkan B | Editor: Nia Kurniawan
Tribunkalteng.com/Pangkan
Ketua KPU Kotawaringin Timur, M Rifqi saat menjelaskan terkait ASN, TNI, dan Polri yang mencalon pada Pilkada 2024 serentak, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Komisi Pemilihan Umum, KPU Kotawaringin Timur sebut tak ada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang masih aktif menjadi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Menurut KPU Kotim Hal tersebut dikarenakan adanya netralitas bagi para ASN, TNI, dan Polri selama masa Pemilu Caleg serta Pilkada 2024.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Camat Parenggean, Siyono yang telah pensiun dini sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Siyono rela meninggalkan dirinya sebagai ASN, karena kuat mencalon sebagai Calon Wakil Bupati pada Pilkada 2024 serentak.

Baca juga: Dinkes Gencarkan Pengobatan TBC dan Imunisasi Polio 61.033 Anak di Kotawaringin Timur

Baca juga: Fakta Baru Diungkap Polda Kalteng, Korupsi Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Kapuas

Mantan Camat Parenggean tersebut memantapkan diri mencalon sebagai Calon Wakil Bupati di Kotawaringin Timur.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, M Rifqi memberikan tanggapan.

Ia mengatakan bahwa bagi ASN yang hendak mencalon sebagai kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak, harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai ASN.

“Bagi ASN, TNI, dan Polri harus menyertakan surat pengunduran diri saat hendak menyerahkan berkas pendaftaran saat ke KPU,” tegasnya.

Ia mengatakan jika surat keterangan pengunduran diri belum diserahkan oleh pejabat pembina kepegawaian, maka calon dapat menyertakan surat keterangan bahwa surat dalam proses.

Meski begitu, kalau memang surat belum seleasi, maka yang bersangkutan harus memiliki tanda surat dalam proses dari Badan Kepegawaian Nasional.

Hal tersebut agar yang bersagkutan bisa melakukan pendaftaran sebagai calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024 serentak.

“Tetapi saat menjalani masa kampanye, surat keterangan pengunduran diri harus sudah diserahkan kepada KPU,” jelas Ketua KPU Kotim.

Nantinya proses pelanggaran tersebut akan dikawal oleh teman-teman dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Kita tentu akan melakukan verifikasi administrasi, jika nanti ada yang dirasa berkas ada yang meragukan, maka akan kita lakukan verifikasi faktual,” jelas M Rifqi.

Contohnya jika ijazah sekolah, jika petugas verifikasi administrasi ragu, maka akan diverifikasi ke Dinas Pendidikan dan meminta adanya legalitas.

“Legalitas yang dimaksud bahwa berkas persyaratan atas nama calon tersebut dipastikan telah legal, serta menjadi bahan pelengkap syarat calon Kepala Daerah tersebut,” ujarnya.

Berkenaan dengan ASN, TNI, dan Polri telah ada peraturannya bahwa yang bersamgkutan harus mundur dari kesatuannya masing-masing.

“Kalau berdasarkan sisi KPU Kotim mengenai hal yang ada, jika masih belum masanya, itu masih wacana dan opini, kita hanya tinggal menunggu pembuktian pada saat yang bersangkutan menyerahkan administrasinya pada KPU pada 28-29 Agustus 2024,” tutup M Rifqi.

(Tribunkalteng.com/pangkan)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved