Pilkada 2024

Syarat Jumlah Kursi Maju Gubernur Kaltim dan Wagubnya di Pilkada 2024, Golkar-PDIP tak Perlu Koalisi

Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim memerlukan 11 kursi.

Editor: Haryanto
Grafis TribunLampung.co.id/Dodi Kurniawa
Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim memerlukan 11 kursi. 

5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

6. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

7. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

8. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

9. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

10. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved