Pilkada 2024

Syarat Jumlah Kursi Maju Gubernur Kaltim dan Wagubnya di Pilkada 2024, Golkar-PDIP tak Perlu Koalisi

Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim memerlukan 11 kursi.

Editor: Haryanto
Grafis TribunLampung.co.id/Dodi Kurniawa
Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim memerlukan 11 kursi. 

TRIBUNKALTENG.COM - Dua partai politik atau parpol mencukupi untuk mengusung sendiri tanpa koalisi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Adapun jumlah kursi parpol yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Periode 2024-2029 telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Secara sfesifik jumlah kursi yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024-2029 tertuang dalam pasal 40 UU 10/2016 tersebut.

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut mengatur syarat parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.

Adapun jumlah kursi DPRD Kaltim pada Pemilu 2024-2029 yakni 55 kursi.

Baca juga: Syarat Jumlah Kursi Usung Gubernur Kalsel dan Wagubnya pada Pilkada 2024, Golkar tak Perlu Koalisi

Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim memerlukan 11 kursi.

Dari 10 parpol yang lolos ke kursi DPRD Kaltim 2024-2029, dua parpol meraih lebih dari 11 kursi.

Keduanya, yakni Partai Golkar sebagai pemenang Pileg 2024 di Kaltim.

Meskipun demikian, raihan kursi Golkar turun satu kursi dari sebelumnya yang meraih 13 kursi.

Kedua yakni PDI Perjuangan yang mengalami peningkatan satu kursi.

Sebelumnya, PDI Perjuangan meraih 10 kursi, dan kini meraih 11 kursi.

Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024-2029 akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Adapun pemungutan suara akan berlangsung serentak, pada 27 November 2024.

Berikut Perolehan Kursi Partai Politik pada DPRD Kaltim 2024-2029 dibanding Pemilu 2019-2024:

1. Partai Golkar: 13 kursi sebelumnya 12 kursi

2. PDI Perjuangan: 11 kursi sebelumnya 10 kursi

3. Partai Gerindra: 8 kursi sebelumnya 6 kursi

4. PAN: 5 kursi sebelumnya 4 kursi

5. PKB: 5 kursi sebelumnya 4 kursi

6. PKS: 4 kursi sebelumnya 4 kursi

7. PPP: 4 kursi sebelumnya 4 kursi

8. Partai Demokrat: 3 kursi sebelumnya 4 kursi

9. Partai Nasdem: 2 kursi sebelumnya 2 kursi

10. Hanura: 1 kursi sebelumnya 4 kursi

Jumlah: 55 kursi

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024

2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024

3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

6. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

7. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

8. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

9. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

10. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved