Pilkada 2024
Syarat Jumlah Kursi Maju Gubernur Kaltim dan Wagubnya di Pilkada 2024, Golkar-PDIP tak Perlu Koalisi
Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim memerlukan 11 kursi.
Editor:
Haryanto
Grafis TribunLampung.co.id/Dodi Kurniawa
Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim memerlukan 11 kursi.
2. PDI Perjuangan: 11 kursi sebelumnya 10 kursi
3. Partai Gerindra: 8 kursi sebelumnya 6 kursi
4. PAN: 5 kursi sebelumnya 4 kursi
5. PKB: 5 kursi sebelumnya 4 kursi
6. PKS: 4 kursi sebelumnya 4 kursi
7. PPP: 4 kursi sebelumnya 4 kursi
8. Partai Demokrat: 3 kursi sebelumnya 4 kursi
9. Partai Nasdem: 2 kursi sebelumnya 2 kursi
10. Hanura: 1 kursi sebelumnya 4 kursi
Jumlah: 55 kursi
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025, Aktivitas Halikinnor-Irawati Jelang Acara |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Tanggal Semula 6 Februari Dilantik Prabowo Kini Ditunda |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nurochman, Ungguli Kris Dayanti di Pilkada Kota Batu Jawa Timur 2024 |
![]() |
---|
Mirip Ucapan Raffi Ahmad, Vicky Prasetyo Bangkit Efek Pilkada Pemalang 2024 Picu Reaksi Denny Cagur |
![]() |
---|
Harta Dedi Mulyadi Pemenang Pilgub Jabar, Ayu Ting Ting Cukup Nafkah Efek Restu Ayah Rozak dan Umi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.