Pilkada 2024

Syarat Jumlah Kursi Maju Gubernur Kaltim dan Wagubnya di Pilkada 2024, Golkar-PDIP tak Perlu Koalisi

Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim memerlukan 11 kursi.

Editor: Haryanto
Grafis TribunLampung.co.id/Dodi Kurniawa
Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim memerlukan 11 kursi. 

2. PDI Perjuangan: 11 kursi sebelumnya 10 kursi

3. Partai Gerindra: 8 kursi sebelumnya 6 kursi

4. PAN: 5 kursi sebelumnya 4 kursi

5. PKB: 5 kursi sebelumnya 4 kursi

6. PKS: 4 kursi sebelumnya 4 kursi

7. PPP: 4 kursi sebelumnya 4 kursi

8. Partai Demokrat: 3 kursi sebelumnya 4 kursi

9. Partai Nasdem: 2 kursi sebelumnya 2 kursi

10. Hanura: 1 kursi sebelumnya 4 kursi

Jumlah: 55 kursi

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024

2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024

3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved