Pilkada 2024

Ini Jumlah Kursi yang Diperlukan untuk Mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024-2029

Secara sfesifik jumlah kursi yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024-2029 tertuang dalam pasal 40 UU 10/2016.

Editor: Haryanto
Kolase Petabahasa.kemdikbud.go.id/Tribunnews
Jumlah kursi partai politik atau parpol untuk mengusung kandidat calon Gubernur Kalimantan Tengah atau Kalteng pada Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM - Jumlah kursi partai politik (parpol) yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Periode 2024-2029 telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Secara sfesifik jumlah kursi yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024-2029 tertuang dalam pasal 40 UU 10/2016 tersebut.

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut mengatur syarat parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.

Adapun jumlah kursi DPRD Kalteng pada Pemilu 2024-2029 yakni 45 kursi.

Baca juga: Ini Jumlah Kursi untuk Mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024

Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng memerlukan sembilan kursi.

Dari sembilan parpol yang lolos ke kursi DPRD Kalteng 2024-2029, hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung calon sendiri tanpa koalisi.

Pada Pileg 2024 lalu, PDI Perjuangan meraih 10 kursi.

Sedangkan, Partai Golkar meraih delapan kursi.

Artinya, Golkar masih memerlukan satu kursi untuk mengusung satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024-2029.

Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024-2029 akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Adapun pemungutan suara akan berlangsung serentak, pada 27 November 2024.

Berikut Perolehan Kursi Partai Politik pada DPRD Kalteng 2024-2029 dibanding Pemilu 2019-2024

1. PDI Perjuangan: 10 kursi sebelumnya 12 kursi

2. Partai Golkar: 8 kursi sebelumnya 7 kursi

3. Partai Gerindra: 6 kursi sebelumnya 5 kursi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved