Pilkada 2024

Ini Jumlah Kursi yang Diperlukan untuk Mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024-2029

Secara sfesifik jumlah kursi yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024-2029 tertuang dalam pasal 40 UU 10/2016.

Editor: Haryanto
Kolase Petabahasa.kemdikbud.go.id/Tribunnews
Jumlah kursi partai politik atau parpol untuk mengusung kandidat calon Gubernur Kalimantan Tengah atau Kalteng pada Pilkada 2024. 

4. Partai Demokrat: 6 kursi sebelumnya 6 kursi

5. Nasdem: 5 kursi sebelumnya 5 kursi

6. PKB: 4 kursi sebelumnya 4 kursi

7. PAN: 4 kursi sebelumnya 2 kursi

8. Perindo: 1 kursi sebelumnya 1 kursi

9. PKS: 1 kursi sebelumnya 1 kursi

Jumlah: 45 kursi

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024

2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024

3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

6. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

7. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

8. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

9. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

10. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved