Pilkada 2024
Ini Jumlah Kursi yang Diperlukan untuk Mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024-2029
Secara sfesifik jumlah kursi yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024-2029 tertuang dalam pasal 40 UU 10/2016.
4. Partai Demokrat: 6 kursi sebelumnya 6 kursi
5. Nasdem: 5 kursi sebelumnya 5 kursi
6. PKB: 4 kursi sebelumnya 4 kursi
7. PAN: 4 kursi sebelumnya 2 kursi
8. Perindo: 1 kursi sebelumnya 1 kursi
9. PKS: 1 kursi sebelumnya 1 kursi
Jumlah: 45 kursi
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
6. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
7. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
8. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
9. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
10. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
(*)
Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025, Aktivitas Halikinnor-Irawati Jelang Acara |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Tanggal Semula 6 Februari Dilantik Prabowo Kini Ditunda |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nurochman, Ungguli Kris Dayanti di Pilkada Kota Batu Jawa Timur 2024 |
![]() |
---|
Mirip Ucapan Raffi Ahmad, Vicky Prasetyo Bangkit Efek Pilkada Pemalang 2024 Picu Reaksi Denny Cagur |
![]() |
---|
Harta Dedi Mulyadi Pemenang Pilgub Jabar, Ayu Ting Ting Cukup Nafkah Efek Restu Ayah Rozak dan Umi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.