Pilkada 2024

Ini Jumlah Kursi untuk Mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024

Jumlah kursi partai politik (parpol) yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029.

Editor: Haryanto
Grafis TribunLampung.co.id/Dodi Kurniawa
Jumlah kursi partai politik (parpol) yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 

TRIBUNKALTENG.COM - Jumlah kursi partai politik (parpol) yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Secara sfesifik jumlah kursi yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 tertuang dalam pasal 40 UU 10/2016 tersebut.

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut mengatur syarat parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.

Adapun jumlah kursi DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024-2029 yakni 106 kursi.

Baca juga: Jumlah Kursi Syarat Calon Gubernur Kalteng dan Bupati/Wali Kota pada Pilkada 2024 untuk Partai

Jika dikali dengan 20 persen, maka satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 memerlukan 21 kursi.

Dari 11 parpol yang lolos ke kursi DPRD DKI Jakarta 2024-2029, tak ada partai yang dapat mengusung calon sendiri.

Parpol wajib berkoalisi.

Pada Pileg 2024 lalu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih kursi terbanyak dengan 18 kursi.

Artinya, PKS hanya memerlukan partai koalisi yang meraih minimal tiga kursi untuk mengusung satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029.

Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Adapun pemungutan suara akan berlangsung serentak, pada 27 November 2024.

Berikut Perolehan Kursi Partai Politik pada DPRD DKI Jakarta 2024-2029 dibanding Pemilu 2019-2024

1. PKS: 18 Kursi sebelumnya 16 kursi

2. PDI Perjuangan: 15 kursi sebelumnya 25 kursi

3. Partai Gerindra: 14 kursi sebelumnya 19 kursi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved