Pilkada 2024
Ini Jumlah Kursi untuk Mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Jumlah kursi partai politik (parpol) yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029.
4. Partai Nasdem: 11 kursi sebelumnya 7 kursi
5. Partai Golkar: 10 kursi sebelumnya 6 kursi
6. PKB: 10 kursi sebelumnya 5 kursi
7. PAN: 10 kursi sebelumnya 9 kursi
8. PSI: 8 kursi sebelumnya 8 kursi
9. Demokrat: 8 kursi sebelumnya 10 kursi
10. Partai Perindo: 1 kursi sebelumnya 0 kursi
11. PPP: 1 kursi sebelumnya 1 kursi
Total kursi: 106 kursi
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
6. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
7. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
8. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
9. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
10. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
(*)
Ucapan Selamat Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025, Aktivitas Halikinnor-Irawati Jelang Acara |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Tanggal Semula 6 Februari Dilantik Prabowo Kini Ditunda |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nurochman, Ungguli Kris Dayanti di Pilkada Kota Batu Jawa Timur 2024 |
![]() |
---|
Mirip Ucapan Raffi Ahmad, Vicky Prasetyo Bangkit Efek Pilkada Pemalang 2024 Picu Reaksi Denny Cagur |
![]() |
---|
Harta Dedi Mulyadi Pemenang Pilgub Jabar, Ayu Ting Ting Cukup Nafkah Efek Restu Ayah Rozak dan Umi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.