Pilkada 2024

Ini Jumlah Kursi untuk Mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024

Jumlah kursi partai politik (parpol) yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029.

Editor: Haryanto
Grafis TribunLampung.co.id/Dodi Kurniawa
Jumlah kursi partai politik (parpol) yang diperlukan untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 

4. Partai Nasdem: 11 kursi sebelumnya 7 kursi

5. Partai Golkar: 10 kursi sebelumnya 6 kursi

6. PKB: 10 kursi sebelumnya 5 kursi

7. PAN: 10 kursi sebelumnya 9 kursi

8. PSI: 8 kursi sebelumnya 8 kursi

9. Demokrat: 8 kursi sebelumnya 10 kursi

10. Partai Perindo: 1 kursi sebelumnya 0 kursi

11. PPP: 1 kursi sebelumnya 1 kursi

Total kursi: 106 kursi

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024

2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024

3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

6. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

7. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

8. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

9. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

10. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved