Sidang Putusan Terdakwa Iptu ATW
Aktivis Lingkungan : Vonis 10 Bulan Terdakwa Iptu ATW Ciderai Rasa Keadilan Bagi Keluarga Korban
Kasus penembakan warga Desa Bangkal Seruyan di perkebunan sawit PT HMBP memasuki babak akhir.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
Putusan Hakim yang lemah ini mencoreng citra penegak hukum di Indonesia yang jauh dari sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” karena Majelis Hakim hanya memvonis terdakwa dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kealpaan.
"Saya sangat keberatan terhadap Vonis 10 Bulan ini. Hakim dan juga Jaksa cenderung memihak dan membela terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo," kata Janang.
Pemuda Bartim itu juga mengatakan, Taufik selaku korban penembakan yang juga turut hadir dalam persidangan juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim,
“Korban Taufik juga merasa tidak puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Putusan Majelis Hakim, sebab Vonis yang diputuskan tidak sesuai dengan apa yang terdakwa kehendaki," ungkap Janang.
Lanjut janang, ia merasa Jaksa juga dinilai seolah tidak mengindahkan keadilan untuk korban dan keluarganya.
Sebab, Jaksa tidak mengindahkan permintaan Keluarga Korban dan Koalisi Solidaritas untuk Bangkal agar Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan tengah untuk memasukan Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana.
Selain itu, Jaksa juga tidak mempertimbangkan dan membacakan pertimbangan yang telah dikirimkan LPSK dalam Penilaiannya terkait restitusi dimana seharusnya terdakwa wajib membayarkan ganti rugi senilai Rp 2.273.043.500 (Dua Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).
Baca juga: Keluarga Korban Penembakan Warga Bangkal Seruyan, Tak Terima Vonis Iptu ATW Hanya 10 Bulan Penjara
“JPU yang memberikan tuntutan hanya 1 tahun penjara pun sudah sangat tidak berkeadilan. Seharusnya JPU bisa mewakili keluarga korban, tetapi malah sebaliknya," terang Janang.
Tambahnya, semuanya seolah melindungi terdakwa. Dari sekian banyak kasus konflik di Kalteng, persidangan kasus ini yang paling mencederai penegakan hukum.
"Khususnya terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya melindungi warga, namun menjadi pelaku penembakan warga.” pungkas Janang Firman Palanungkai (*)
(Herman Antoni Saputra)
Iptu ATW
keluarga korban
vonis 10 bulan
Anang Tri Wahyu Widodo
warga Bangkal Seruyan
almarhum Gijik
Janang Firman Palanungkai
aktivis lingkungan
PT HMBP
NEWS VIDEO, Kontroversi Vonis 10 Bulan Penjara Terdakwa Penembakan Warga Bangkal Seruyan |
![]() |
---|
Ketua GMNI Palangkaraya Soroti Vonis Hakim Terdakwa Kasus Bangkal Dinilai Tak Berpihak ke Masyarakat |
![]() |
---|
Walhi Kalteng Sebut Vonis 10 Bulan Penembak Warga Bangkal Seruyan Tak Sebanding dengan Nyawa |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Penembakan Warga Bangkal Seruyan, Pertanyakan Pertimbangan Vonis Hakim Meringankan |
![]() |
---|
Keluarga Korban Penembakan Warga Bangkal Seruyan, Tak Terima Vonis Iptu ATW Hanya 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.