Sidang Putusan Terdakwa Iptu ATW

Walhi Kalteng Sebut Vonis 10 Bulan Penembak Warga Bangkal Seruyan Tak Sebanding dengan Nyawa

Walhi Kalteng menyebut vonis itu ringan dan tidak adil bagi korban terdakwa penembakan warga Bangkal Seruyan divonis hakim hanya 10 bulan penjara

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Massa aksi didepan PN Palangkaraya mengawal sidang kasus penembakan Bangkal. Mereka kecewa karena terdakwa Anang Tri Wahyu divonis 10 bulan, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Terdakwa Anang Tri Wahyu seorang perwira polisi anggota Brimob Polda Kalteng, yang menembak dua warga Desa Bangkal, Seruyan, hanya divonis 10 bulan penjara pada Senin (10/6/2024) kemarin.

Walhi Kalteng menyebut vonis itu ringan dan tidak adil bagi korban hanya akan menimbulkan konflik sosial yang baru dan bukannya meredam konflik.

Putusan vonis itu dibacakan Muhammad Affan, hakim ketua yang menyidangkan penembakan tersebut. Dalam amar putusan yang dibacakan Affan, Anang Tri Wahyu dinyatakan bersalah karena kealpaan atau kelalaiannya bukan karena penganiyaan apalagi pembunuhan.

Vonis itu mendapat protes keras dari keluarga dan Koalisi Keadilan untuk Bangkal. Mereka mempertanyakan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain hanya dihukum penjara 10 bulan itupun masih dikurangi masa tahanan.

"Vonis ringan kepada pelaku penembakan warga Bangkal ini merupakan bukti nyata praktek buruk peradilan di negeri ini. Bukannya membuat konflik sosial semakin meredam, ini malah bisa menimbulkan konflik baru," ujar Bayu Herinata Direktur Walhi Kalteng, Selasa (11/6/2024).

Bayu menjelaskan, kerugian warga Desa Bangkal akan bertambah. Jika sebelumnya mereka menuntut total plasma 20 persen dari PT HMBP I tidak terealisasi dengan baik, kini ditambah vonis ringan pelaku pembunuh warga Bangkal yakni Gijik serta Taufik yang divonis cacat seumur hidup.

Massa aksi dan keluarga meluapkan kemarahan dan kekecewaannya pada hasil sidang putusan pelaku penembakan warga Bangkal Seruyan yang divonis 10 bulan, Senin (10/6/2024).
Massa aksi dan keluarga meluapkan kemarahan dan kekecewaannya pada hasil sidang putusan pelaku penembakan warga Bangkal Seruyan yang divonis 10 bulan, Senin (10/6/2024). (TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)

Konflik agraria berujung pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang menimpa warga Bangkal kembali menambah citra buruk aparat penegak hukum di Kalteng.

“Citra penegak hukum semakin buruk di mata publik dengan cederanya rasa keadilan bagi warga Bangkal,” jelas Bayu.

Mengulas balik proses persidangan perkara kasus penembakan Bangkal, Jaksa juga dinilai seolah tidak mengindahkan keadilan untuk korban dan keluarganya.

Sebab Jaksa, hakim tidak mengindahkan permintaan keluarga korban dan Koalisi Solidaritas untuk Bangkal, agar pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memasukan Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana.

Selain itu, jaksa juga tidak mempertimbangkan dan membacakan pertimbangan yang telah dikirimkan LPSK dalam Penilaiannya terkait restitusi dimana seharusnya terdakwa wajib membayarkan ganti rugi senilai Rp 2.273.043.500 (Dua Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).

Manajer Advokasi, Kajian dan Kampanye Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, mengaku geram dengan putusan yang diberikan majelis hakim karena tidak berpihak dan memberikan keadilan kepada korban dan keluarga.

“Menurut kami, putusan yang diberikan kepada terdakwa ini mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban. Tidak sepantasnya hukuman yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang cacat seumur hidup hanya divonis 10 bulan penjara,” kata Janang.

Bukan hanya putusan majelis hakim, Janang juga menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan satu tahun saja.

"Jaksa yang memberikan tuntutan hanya satu tahun penjara saja sudah sangat tidak berkeadilan. Seharusnya JPU bisa mewakili keluarga korban, tetapi malah sebaliknya," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved