Sidang Putusan Terdakwa Iptu ATW

Walhi Kalteng Sebut Vonis 10 Bulan Penembak Warga Bangkal Seruyan Tak Sebanding dengan Nyawa

Walhi Kalteng menyebut vonis itu ringan dan tidak adil bagi korban terdakwa penembakan warga Bangkal Seruyan divonis hakim hanya 10 bulan penjara

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Massa aksi didepan PN Palangkaraya mengawal sidang kasus penembakan Bangkal. Mereka kecewa karena terdakwa Anang Tri Wahyu divonis 10 bulan, Selasa (11/6/2024). 

Menurut Janang, dari sekian banyak kasus konflik di Kalteng persidangan kasus penembakan Bangkal ini yang paling mencederai penegakan hukum.

"Khususnya terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya melindungi warga, namun menjadi pelaku penembakan warga," tutur Janang.

Sebelumnya kelurga korban penembakan Bangkal sangat kecewa dengan putusan sepuluh bulan penjara.

Rahmad sebagi Kakak Taufik mengaku kecewa karena pelaku yang menembak adiknya hanya divonis 10 bulan penjara. Padahal Taufik saat ini cacat permanen akibat perbuatan Anang Tri Wahyu.

"Saya tidak terima atas putusan 10 bulan ini yang disampaikan dan diputuskan oleh majelis hakim kepada terdakwa," ujar Rahmad

Rius, Kakak Kandung Almarhum Gijik juga menyampaikan hal yang senada dengan Rahmad. Betapa tidak, pelaku penembakan yang menyebabkan adiknya merenggang nyawa hanya divonis 10 bulan.

Baca juga: Berita Populer, Kontroversial Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Penembakan Warga Bangkal Seruyan

Baca juga: Kuasa Hukum Penembakan Warga Bangkal Seruyan, Pertanyakan Pertimbangan Vonis Hakim Meringankan

Baca juga: Tok, Hakim Vonis Penembakan Bangkal Seruyan Hanya 10 Bulan Penjara, Massa dan Keluarga Murka

"Sangat keberatan terhadap vonis 10 bulan ini, kepada hakim dan juga jaksa juga cenderung memihak dan membela kepada terdakwa Anang Tri Wahyu, menurut kami ada banyak sekali kejanggalan dalam kasus ini," ungkap Rius.

Sementara itu, Taufik satu di antara korban penembakan Bangkal mengatakan tidak puas dengan jalannya persidangan.

Padahal saat menjadi di persidangan beberapa waktu lalu, Taufik menyampaikan ada perintah bidik kepalanya seperti video yang sudah beredar di media sosial.

"Sudah pasti saya merasa tidak puas atas putusan jaksa penuntut umum serta majelis hakim, karena tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki bukan begini tuntutan dan hukuman yang kami inginkan," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved