Sidang Putusan Terdakwa Iptu ATW

Walhi Kalteng Sebut Vonis 10 Bulan Penembak Warga Bangkal Seruyan Tak Sebanding dengan Nyawa

Walhi Kalteng menyebut vonis itu ringan dan tidak adil bagi korban terdakwa penembakan warga Bangkal Seruyan divonis hakim hanya 10 bulan penjara

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Massa aksi didepan PN Palangkaraya mengawal sidang kasus penembakan Bangkal. Mereka kecewa karena terdakwa Anang Tri Wahyu divonis 10 bulan, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Terdakwa Anang Tri Wahyu seorang perwira polisi anggota Brimob Polda Kalteng, yang menembak dua warga Desa Bangkal, Seruyan, hanya divonis 10 bulan penjara pada Senin (10/6/2024) kemarin.

Walhi Kalteng menyebut vonis itu ringan dan tidak adil bagi korban hanya akan menimbulkan konflik sosial yang baru dan bukannya meredam konflik.

Putusan vonis itu dibacakan Muhammad Affan, hakim ketua yang menyidangkan penembakan tersebut. Dalam amar putusan yang dibacakan Affan, Anang Tri Wahyu dinyatakan bersalah karena kealpaan atau kelalaiannya bukan karena penganiyaan apalagi pembunuhan.

Vonis itu mendapat protes keras dari keluarga dan Koalisi Keadilan untuk Bangkal. Mereka mempertanyakan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain hanya dihukum penjara 10 bulan itupun masih dikurangi masa tahanan.

"Vonis ringan kepada pelaku penembakan warga Bangkal ini merupakan bukti nyata praktek buruk peradilan di negeri ini. Bukannya membuat konflik sosial semakin meredam, ini malah bisa menimbulkan konflik baru," ujar Bayu Herinata Direktur Walhi Kalteng, Selasa (11/6/2024).

Bayu menjelaskan, kerugian warga Desa Bangkal akan bertambah. Jika sebelumnya mereka menuntut total plasma 20 persen dari PT HMBP I tidak terealisasi dengan baik, kini ditambah vonis ringan pelaku pembunuh warga Bangkal yakni Gijik serta Taufik yang divonis cacat seumur hidup.

Massa aksi dan keluarga meluapkan kemarahan dan kekecewaannya pada hasil sidang putusan pelaku penembakan warga Bangkal Seruyan yang divonis 10 bulan, Senin (10/6/2024).
Massa aksi dan keluarga meluapkan kemarahan dan kekecewaannya pada hasil sidang putusan pelaku penembakan warga Bangkal Seruyan yang divonis 10 bulan, Senin (10/6/2024). (TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)

Konflik agraria berujung pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang menimpa warga Bangkal kembali menambah citra buruk aparat penegak hukum di Kalteng.

“Citra penegak hukum semakin buruk di mata publik dengan cederanya rasa keadilan bagi warga Bangkal,” jelas Bayu.

Mengulas balik proses persidangan perkara kasus penembakan Bangkal, Jaksa juga dinilai seolah tidak mengindahkan keadilan untuk korban dan keluarganya.

Sebab Jaksa, hakim tidak mengindahkan permintaan keluarga korban dan Koalisi Solidaritas untuk Bangkal, agar pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memasukan Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana.

Selain itu, jaksa juga tidak mempertimbangkan dan membacakan pertimbangan yang telah dikirimkan LPSK dalam Penilaiannya terkait restitusi dimana seharusnya terdakwa wajib membayarkan ganti rugi senilai Rp 2.273.043.500 (Dua Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).

Manajer Advokasi, Kajian dan Kampanye Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, mengaku geram dengan putusan yang diberikan majelis hakim karena tidak berpihak dan memberikan keadilan kepada korban dan keluarga.

“Menurut kami, putusan yang diberikan kepada terdakwa ini mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban. Tidak sepantasnya hukuman yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang cacat seumur hidup hanya divonis 10 bulan penjara,” kata Janang.

Bukan hanya putusan majelis hakim, Janang juga menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan satu tahun saja.

"Jaksa yang memberikan tuntutan hanya satu tahun penjara saja sudah sangat tidak berkeadilan. Seharusnya JPU bisa mewakili keluarga korban, tetapi malah sebaliknya," lanjutnya.

Menurut Janang, dari sekian banyak kasus konflik di Kalteng persidangan kasus penembakan Bangkal ini yang paling mencederai penegakan hukum.

"Khususnya terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya melindungi warga, namun menjadi pelaku penembakan warga," tutur Janang.

Sebelumnya kelurga korban penembakan Bangkal sangat kecewa dengan putusan sepuluh bulan penjara.

Rahmad sebagi Kakak Taufik mengaku kecewa karena pelaku yang menembak adiknya hanya divonis 10 bulan penjara. Padahal Taufik saat ini cacat permanen akibat perbuatan Anang Tri Wahyu.

"Saya tidak terima atas putusan 10 bulan ini yang disampaikan dan diputuskan oleh majelis hakim kepada terdakwa," ujar Rahmad

Rius, Kakak Kandung Almarhum Gijik juga menyampaikan hal yang senada dengan Rahmad. Betapa tidak, pelaku penembakan yang menyebabkan adiknya merenggang nyawa hanya divonis 10 bulan.

Baca juga: Berita Populer, Kontroversial Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Penembakan Warga Bangkal Seruyan

Baca juga: Kuasa Hukum Penembakan Warga Bangkal Seruyan, Pertanyakan Pertimbangan Vonis Hakim Meringankan

Baca juga: Tok, Hakim Vonis Penembakan Bangkal Seruyan Hanya 10 Bulan Penjara, Massa dan Keluarga Murka

"Sangat keberatan terhadap vonis 10 bulan ini, kepada hakim dan juga jaksa juga cenderung memihak dan membela kepada terdakwa Anang Tri Wahyu, menurut kami ada banyak sekali kejanggalan dalam kasus ini," ungkap Rius.

Sementara itu, Taufik satu di antara korban penembakan Bangkal mengatakan tidak puas dengan jalannya persidangan.

Padahal saat menjadi di persidangan beberapa waktu lalu, Taufik menyampaikan ada perintah bidik kepalanya seperti video yang sudah beredar di media sosial.

"Sudah pasti saya merasa tidak puas atas putusan jaksa penuntut umum serta majelis hakim, karena tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki bukan begini tuntutan dan hukuman yang kami inginkan," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved