Sidang Putusan Terdakwa Iptu ATW

Aktivis Lingkungan : Vonis 10 Bulan Terdakwa Iptu ATW Ciderai Rasa Keadilan Bagi Keluarga Korban

Kasus penembakan warga Desa Bangkal Seruyan di perkebunan sawit PT HMBP memasuki babak akhir. 

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
tribunklateng.com/herman Antoni Saputra
Aktivis Lingkungan, Janang Firman Palanungkai saat di Pengadilan Negeri Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasus penembakan warga Bangkal Seruyan di perkebunan sawit PT HMBP memasuki babak akhir. 

Anang Tri Wahyu Widodo atau Iptu ATW, polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan warga Bangkal Seruyan ini divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara.

Terkait putusan tersebut disayangkan oleh keluarga korban almarhum Gijik, kuasa hukum, aktivis, mahasiswa dan berbagai kalangan lainnya. 

Janang Firman Palanungkai selaku Aktivis Lingkungan sekaligus Manajer Advokasi, Kajian dan Kampanye WALHI Kalimantan Tengah menilai vonis yang dijatuhkan oleh hakim sangat menciderai rasa keadilan bagi Keluarga Korban. 

"Tidak sepantasnya hukuman yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang cacat seumur hidup hanya 10 bulan Penjara," ujar Janang, Selasa (11/6/2024). 

Janang menyoroti terkait JPU yang memberikan Tuntutan hanya 1 tahun penjara pun sudah sangat tidak berkeadilan. Seharusnya JPU bisa mewakili keluarga korban, tetapi malah sebaliknya. 

"Dari sekian banyak kasus di Kalteng, ini paling menciderai penegakan hukum. Apalagi pelaku penembakan ini adalah penegak hukum. Semuanya seolah melindungi terdakwa," beber Janang. 

Bukan tanpa alasan, Janang sebagai orang yang ikut mengawal kasus ini menilai ada berbagai kejanggalan yang terjadi ketika proses persidangan perkara kasus penembakan warga Desa Bangkal Ini. 

Kejanggalan dimulai ketika kesaksian yang disampaikan oleh Saksi S dan MI dalam agenda persidangan pembuktian banyak kejanggalan. 

Pertama, terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo ini seharusnya berada pada barisan belakang, malah maju ke garda depan.

Kedua, jarak tembak antara terdakwa dan korban hanya 25-30 meter sehingga memungkinkan terdakwa untuk melakukan tembakan tepat sasaran di objek vital, 

Ketiga, keterangan saksi S mengenai perintah “Awas tembak” tak sama dengan video dokumenter yang beredar dimana dalam video tersebut terdengar perintah “Bidik Kepalanya!”, 

Keempat, berdasarkan keterangan Saksi, seharusnya tidak hanya Anang Tri Wahyu yang menjadi terdakwa, melainkan Saksi S juga harus bertanggung jawab atas kasus penembakan warga Bangkal tersebut, 

Kelima, Polda Kalteng dinilai berlebihan dalam menurunkan pasukan untuk menghalau aksi massa dengan menurunkan tidak hanya Brimob namun juga Gegana yang notabennya bertugas khusus pada kejahatan tingkat tinggi sekelas terorisme.  

Putusan Vonis Majelis Hakim dinilai tidak mencerminkan keadilan terhadap korban dan keluarganya. 

Putusan Hakim yang lemah ini mencoreng citra penegak hukum di Indonesia yang jauh dari sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” karena Majelis Hakim hanya memvonis terdakwa dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kealpaan. 

"Saya sangat keberatan terhadap Vonis 10 Bulan ini. Hakim dan juga Jaksa cenderung memihak dan membela terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo," kata Janang. 

Pemuda Bartim itu juga mengatakan, Taufik selaku korban penembakan yang juga turut hadir dalam persidangan juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim, 

“Korban Taufik juga merasa tidak puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Putusan Majelis Hakim, sebab Vonis yang diputuskan tidak sesuai dengan apa yang terdakwa kehendaki," ungkap Janang. 

Lanjut janang, ia merasa Jaksa juga dinilai seolah tidak mengindahkan keadilan untuk korban dan keluarganya.

Sebab, Jaksa tidak mengindahkan permintaan Keluarga Korban dan Koalisi Solidaritas untuk Bangkal agar Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan tengah untuk memasukan Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana. 

Selain itu, Jaksa juga tidak mempertimbangkan dan membacakan pertimbangan yang telah dikirimkan LPSK dalam Penilaiannya terkait restitusi dimana seharusnya terdakwa wajib membayarkan ganti rugi senilai Rp 2.273.043.500 (Dua Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan Warga Bangkal Seruyan, Tak Terima Vonis Iptu ATW Hanya 10 Bulan Penjara

“JPU yang memberikan tuntutan hanya 1 tahun penjara pun sudah sangat tidak berkeadilan. Seharusnya JPU bisa mewakili keluarga korban, tetapi malah sebaliknya," terang Janang. 

Tambahnya, semuanya seolah melindungi terdakwa. Dari sekian banyak kasus konflik di Kalteng, persidangan kasus ini yang paling mencederai penegakan hukum. 

"Khususnya terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya melindungi warga, namun menjadi pelaku penembakan warga.” pungkas Janang Firman Palanungkai (*) 

(Herman Antoni Saputra) 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved