Berita Kotim

Pria Paruh Baya di Sampit Diamankan, Miliki 4,28 Gram Sabu di Pondok Kebun Durian Cempaga Kotim

Polsek Cempaga berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram di wilayah hukumnya, pada Jumat (24/5/2024).

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Unit Reskrim Polsek Cempaga untuk Tribunkalteng
Tersangka HP (46) setelah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cempaga atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram, Jumat (24/5/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polsek Cempaga berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram di wilayah hukumnya, pada Jumat (24/5/2024).

Penangkapan tersangka pria paruh baya di Sampit terjadi di rumah pondok kebun durian, Jalan Handil Lubuk Durian, Desa Cempaka Mulia Barat, Cempaga, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Tersangka pria paruh baya di Sampit yang diamankan merupakan seorang pria diketahui berinisial HP berusia 46 tahun.

Penangkapan HP tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga, Iptu Rochim.

“Penangkapan kita lakukan setelah berhasil mengantongi identitas terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.

Tersangka HP bahkan tak berkutik kala petugas datang hendak mengamankannya, setelah melakukan rangkaian penyelidikan.

“Setelah diamankan, tersangka pun langsung kita lakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram,” terang Iptu Rochim.

Tak hanya, barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan kasus narkotika tersebut.

Baca juga: NEWS VIDEO Penyitaan 33,8 Kg Sabu di Dalam Mobil di Lamandau Kalteng, Polisi Bekuk 5 Orang Tersangka

“Kita juga berhasil menyita 1 bungkus palstik warna hitam, 1 lembar tisu, dan 1 unit handphone dari tangan tersangka HP,” jelas Kapolsek Cempaga.

Tak dapat mengelak, tersangka HP berikut barang bukti yang berhasil disita kemudian dibawa ke Mapolsek Cempaga.

Diduga tersangka pun akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan penyidikan terkait kasus narkotika jenis sabu tersebut.

“Atas perbuatan tersangka HP, ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” tutup Iptu Rochim. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved