Berita Palangkaraya

Pembongkaran Gedung KONI KaltengTerganjal Karena Cagar Budaya, Shalahuddin: RTH Sudah Direncana 2017

Pembongkaran gedung KONI Kalteng terganjal karena merupakan cagar budaya, padahal rencana RTH sudah mulai sejak 2017 lalu dan jadi pertanyaan

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan B
Pembongkaran gedung KONI Kalteng terganjal dilakukan karena cagar budaya, padahal RTH Bundaran Besar Palangkaraya sudah dimulai sejak 2017 lalu. 

Namun tidak ada narasi yang menyatakan, bahwa Gedung tersebut berstatus sebagai cagar budaya.

“Menurut Perda nomor 2 tahun 2021, Gedung itu juga mau dimusnahkan untuk menara Bank Kalteng, juga tidak ada diduga cagar budaya. Tapi setelah sekarang kami mau bangun RTH, sudah ada kontrak, kami tahan sementara. Kok di Desember keluar kalau itu diduga cagar budaya, dugaan ini aneh, karena tidak ada koordinasi dengan Pemprov Kalteng,” jelasnya.

Baca juga: Jadi Tempat Mabuk-mabukan, Gubernur Sugianto Sabran Tegaskan Eks Gedung KONI Kalteng Tetap Dibongkar

Baca juga: Pembangunan RTH Lokasi Gedung KONI Kalteng Area Bundaran Besar Palangkaraya Desember 2024 Tuntas

Baca juga: Soal Gedung KONI Kalteng, Anggota IAI Komda Kalimantan Sebut Bangunan Cagar Budaya Tak Boleh Diubah

Maka dari itu, Shalahuddin menyampaikan pihaknya masih menyelesaikan terkait dengan status dugaan sebagai cagar budaya Gedung ini.

Menurutnya, sebelum diusulkan menjadi cagar budaya, alangkah baiknya pihak pengusul berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Kalteng, selaku pemilih aset atas gedung ini.

“Kami sudah sampaikan dengan kemendikbudristek terkait hal ini, kami juga bertanya apa kriteria yang digunakan sampai eks gedung koni ini jadi bangunan yang diduga cagar budaya, sampai saat ini belum ada yang bisa menjawab,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved