Berita Palangkaraya

Pembongkaran Gedung KONI KaltengTerganjal Karena Cagar Budaya, Shalahuddin: RTH Sudah Direncana 2017

Pembongkaran gedung KONI Kalteng terganjal karena merupakan cagar budaya, padahal rencana RTH sudah mulai sejak 2017 lalu dan jadi pertanyaan

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan B
Pembongkaran gedung KONI Kalteng terganjal dilakukan karena cagar budaya, padahal RTH Bundaran Besar Palangkaraya sudah dimulai sejak 2017 lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Kalteng, berencana akan melalukan pembongkaran terhadap Gedung KONI Kalteng pasca lebaran.

Seperti yang diketahui Pemerintah Provinsi Kalteng berencana membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH), di area Bundaran Besar Palangkaraya, yang merupakan satu di antara ikon Kalimantan Tengah yang sedang naik daun.

Selain untuk mempercantik area Bundaran Besar, pembuatan RTH di lokasi ini juga ditujukan sebagai lahan parkir bagi pengunjung Bundaran Besar.

Kemudian satu di antara lokasi pembangunan RTH ini berada di area Gedung KONI Kalteng, yang juga merupakan Eks Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan saat ini status Gedung KONI Kalteng ini diduga sebagai cagar budaya.

Adanya status yang diduga sebagai cagar budaya ini, memicu beragam reaksi dari berbagai pihak dengan adanya rencana pembuatan RTH tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kalteng Shalahuddin meyampaikan, rencana pembangunan RTH di kawasan Bundaran Besar ini masih terus berproses.

Hal ini dikarenakan di tengah perjalanannya terdapat beberapa pihak khususnya pegiat cagar budaya yang memprotes adanya rencana tersebut.

Namun Shalahuddin menambahkan, pihaknya telah menyampaikan di Kemendikbudristek, bahwa terkait dengan perencanaan ini telah dilakukan sejar 2017 lalu.

“Direncanakan sejak 2017 dari sayembara, kemudian 2021 kami sudah melaksanakan DAD nya, itu integrasi antara bundaran dengan Eks Gedung KONI,” sebutnya Kamis (16/5/2024).

Ia menambahkan, pihaknya juga berencana akan membuat jalan bawah tanah, dari Bundaran Besar yang menuju kawasan eks Gedung KONI.

Shalahuddin menyampaikan pembangunan RTH ini diperlukan, mengingat adanya kebutuhan ruang parkir bagi pengunjung.

Saat ini diketahui yang menjadi lokasi parkir, masyarakat yang berkunjung ke area Bundaran Besar, adalah ruas jalan Katamso dan sekitarnya.

Dikatakan Shalahuddin tidak dipungkiri, hal tersebut mengganggu lalu lintas yang ada di kawasan parkir.

“Pertimbangan kami karena itu, tapi kok muncul di Desember 2023 kemarin ada surat dari Kementerian Kebudayaa bahwa Gedung itu diduga cagar budaya. Pada saat itu masih dalam tahap perencanaan, kok tidak ada ? Studi kelayakan terhadap perencanaan pembangunan RTH sejak 2017 itu kami sudah mengundang semua tokoh,” imbuhnya.

Kemudian Shalahuddin menyebut, pihaknya juga telah kembali mengundang tokoh pada 2021, untuk mendiskusikan terkait dengan pembangunan RTH ini.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved