Eksepsi Terdakwa Kasus Bangkal Ditolak

BREAKING NEWS, Hakim PN Palangkaraya Tolak Eksepsi Terdakwa ATW Kasus Bangkal Seruyan Kalteng

BREAKING NEWS, Majelis Hakim PN Palangkaraya menolak eksepsi kasus penembakan Desa Bangkal, Seruyan dan majelis hakimpun melanjutkan sidang perkaranya

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
BREAKING NEWS, Terdakwa kasus tragedi Desa Bangkal Seruyan Iptu Anang Tri Wahyu atau Iptu ATW yang sedang menjalani agenda sidang putusan sela di PN Palangkaraya, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - BREAKING NEWS, Majelis Hakim PN Palangkaraya menolak eksepsi kasus penembakan Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang diajukan kuasa hukum Iptu Anang Tri Wahyu alias Iptu ATW.

Putusan sela tersebut dibacakan Hakim Ketua, Muhammad Affan di PN Palangkaraya pada agenda sidang putusan sela, Kamis (25/4/2024).

"Maka keberatan dinyatakan ditolak," ujar Affan saat membacakan putusan majelis hakim.

Karena keberatan yang diajukan kuasa hukum ditolak maka sidang terdakwa penembakan di Desa Bangkal yang menewasakn Gijik dilanjutkan.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang diperlukan dalam melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

"Demikian dibackan putusan yang dirapatkan pada hari Senin (22/4/2024) dan dibacakan pada Kamis (25/4/2024)," lanjut Affan.

Affan mengatakan, keberatan atas hasil sidang putusan sela yang dibacakan dapat disampakan saat putusan akhit nanti.

Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Kamis (2/5/2024).

Sebelumnya kuasa hukum Iptu ATW, Kompol Mustofa menyampaikan keberatan atas dakwaan yang diberikan penuntut dan meminta dakwaan dibatalkan.

Diketahui Iptu Anang Tri Wahyu didakwa dengan Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 359 KUH Pidana, dan Pasal 360 KUH Pidana, mengenai penganiayaan.

Baca juga: BREAKING NEWS, Pemprov Sambut Baik China Kembangkan Sawah di Kalteng, Luasan 165 Ribu Hektare

Baca juga: Didenda Rp 335 Juta Akibat Tragedi Bangkal Seruyan, Polda Kalteng Hormati Putusan Sidang Adat

Baca juga: Lanjutan Sidang Bangkal Seruyan, Jaksa Sebut Eksepsi Terdakwa ATW Tak Sesuai Ketentuan Berlaku

“Kami tim kuasa hukum menjelaskan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu tidak jelas,” terang Kuasa Hukum, Kompol A Mustofa saat membacakan eksepsi beberapa waktu lalu.

Iptu Anang Tri Wahyu ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi penembakan yang terjadi di Desa Bangkal, Seruyan pada Oktober 2023 lalu.

Tragedi berdarah itu menewaskan Gijik (35) dan membuat Taufik Nurahman (22) divonis cacat seumur hidup.

Gijik dan Taufik merupakan bagian dari masa aksi yang menuntut PT Hamparan Masawit Bangun Persada atau PT HMBP untuk merealisaskan plasma 20 persen yang menjadi hak masyarakat Desa Bangkal. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved