Eksepsi Terdakwa Kasus Bangkal Ditolak

NEWS VIDEO, Detik-detik Pembacaan Putusan Sela oleh Hakim Eksepsi Terdakwa Iptu ATW Ditolak

Detik-detik pembacaan putusan sela Majelis Hakim PN Palangkaraya menolak eksepsi kasus penembakan Desa Bangkal, Seruyan, terdakwa Iptu ATW

Editor: Sri Mariati

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Detik-detik pembacaan putusan sela Majelis Hakim PN Palangkaraya menolak eksepsi kasus penembakan Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang diajukan kuasa hukum Iptu Anang Tri Wahyu alias Iptu ATW.

Putusan sela tersebut dibacakan Hakim Ketua, Muhammad Affan di PN Palangkaraya pada agenda sidang putusan sela, Kamis (25/4/2024).

"Maka keberatan dinyatakan ditolak," ujar Affan saat membacakan putusan majelis hakim.

Karena keberatan yang diajukan kuasa hukum ditolak maka sidang terdakwa penembakan di Desa Bangkal yang menewasakn Gijik dilanjutkan.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang diperlukan dalam melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

"Demikian dibackan putusan yang dirapatkan pada hari Senin (22/4/2024) dan dibacakan pada Kamis (25/4/2024)," lanjut Affan.

Affan mengatakan, keberatan atas hasil sidang putusan sela yang dibacakan dapat disampakan saat putusan akhit nanti.

Baca juga: Koalisi Solidaritas Bangkal Protes Karena Kuasa Hukum Terdakwa Tak Pakai Toga di Persidangan

Baca juga: BREAKING NEWS, Hakim PN Palangkaraya Tolak Eksepsi Terdakwa ATW Kasus Bangkal Seruyan Kalteng

Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Kamis (2/5/2024).

Sementara itu, sejumlah aparat keamanan pun mengawal terdakwa hingga masuk ruang sidang sesaat persidangan dengan mendengarkan putusan sela dibacakan majelis hakim.

Terdakwa digiring dengan pengamanan yang cukup banyak dari anggota kepolisian. Tampak Iptu ATW mengenakan rompi tahanan saat berjalan masuk ke ruang sidang PN Palangkaraya.(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved