Berita Kotim

Wanita Muda Tersangka Narkoba di Kotim Kalteng Susul Keluarga Masuk Penjara

Pengungkapan kasus narkotika di Kotim berhasil menangkap sejumlah tersangka, termasuk wanita muda susul keluarganya masuk penjara

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat memusnahkan barang bukti narkotika seberat 228,98 gram, Selasa (2/4/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pengungkapan peredaran barang haram narkoba di Kotim dilakukan oleh anggota Polres Kotim, dengan menangkap sejumlah tersangka dan menyita barang bukti sabu sebesar ratusan gram.

Bertempat di Mapolres Kotim dilakukan pemusnahan narkotika seberat 228,98 gram dan harga ditaksir lebih dari Rp 300 juta, Selasa (2/4/2024).

Barang bukti tersebut disita personel Satresnarkoba Polres Kotim dari tujuh tersangka yang diamankan sejak 5-18 Maret 2024.

Satu di antaranya berinisial KY (22) satu-satunya perempuan di antara tujuh tersangka tersebut.

Kasatres Narkoba, AKP Bagus Winarmoko mengungkapkan KY diamankan di rumahnya Jalan Kaca Piring, Keluragan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada 11 Maret 2024.

"KY diamankan bersama kerabatnya R (22) di rumahnya," ucap Bagus.

Diketahui sebelumnya, kerabat KY lainnya ternyata juga sudah diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Kotim dengan kasus yang sama yakni Narkotika.

"Ayah, Ibu, dan Kakaknya beberapa waktu yang lalu juga diamankan oleh petugas," jelas Bagus.

Belum keluar keluarganya dari penjara KY justru menyusul ke dalam penjara karena kasus narkoba.

Bagus membeberkan barang bukti yang diamankan dari KY seberar 7,2 gram. KY sempat berusaha menyembunyikan barang bukti di bawah kayu yang ada di rumahnya.

Akibat perbuatannya KY disangkakan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

Kapolres Kotim, AKBP Sarpani mengatakan, pemusnahan narkotika ini merupakan yang kedua kalinya selama ramadhan.

Baca juga: Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba Kotim Masuk Musrenbang, Ditargetkan Tahun 2025 Terbangun

Baca juga: Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Jalan Mujair Palangkaraya, Sita Sabu 15,20 Gram di Dasbord Motor

Baca juga: Polres Kotim Amankan Bandar Narkoba, Penyuplai Sabu untuk Penjarah Buah Sawit

Ia menegaskan selama ramadhan Polres Kotim tak akan kendur untuk mencegah hal yang berpotensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas).

"Selama ramadhan sudah sembilan kasus narkoba yang terungkap," beber Sarpani.

Sarpani menjelaskan berdasarkan pengungkapan kasus selama ramadhan peredaran narkoba cenderung meningkat.

"Tapi peningkatan ini juga karena kasusnya terungkap, saya mengimbau ungkap kasus narkoba ini perlu dukungan dari semua pihak oleha karena itu saya mengharapkan bantuan dari semua pihak untuk memberantas narkoba," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved