Berita Palangkaraya

Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Jalan Mujair Palangkaraya, Sita Sabu 15,20 Gram di Dasbord Motor

Diduga pengedar sabu ditangkap polisi di Jalan Mujair Palangkaraya memiliki sabu seberat 15,20 gram, yang disimpan dalam jok motornya

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Tersangka AR dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Minggu (17/3/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang pria berinisial AR (30) harus rela mendekam di penjara usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 15,20 gram.

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Mujair, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Minggu (17/3/2024).

Tersangka ditangkap usai petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya laporan dari masyarakat.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno membenarkan hal tersebut.

“Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, berhasil membekuk tersangka berinisial AR yang diduga hendak mengedarkan sabu,” terangnya saat dihubungi, pada Senin (18/3/2024).

Baca juga: BNNP Kalteng Ringkus 4 Pengedar Narkotika, Para Tersangka Sudah 3 Kali Mengedarkan Sabu di Kalteng

Pria tersebut diamankan saat melintas Jalan Mujair Palangkaraya dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung lancar, yang mana tersangka tak dapat mengelak dan tak melakukan perlawanan saat petugas mengamankannya.

Setelah berhasil diamankan, petugas pun melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan tersangka AR.

Benar saja, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dari tangan tersangka AR.

“Sebanyak 3 paket sabu seberat 15,20 gram kita amankan dari tersangka AR, yang mana barang bukti disembunyikan dalam kotak rokok yang disimpan pada dashboard motor,” ungkap Kasatresnarkoba.

Baca juga: Kelabui Polisi Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Rokok, Bandar Diamankan di Jalan Antang Palangkaraya

Baca juga: Polres Kotim Amankan Bandar Narkoba, Penyuplai Sabu untuk Penjarah Buah Sawit

Tak hanya itu, petugas pun mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci sepeda motor, 1 lembar STNK, dan 1 unit handphone milik tersangka.

Tersangka yang tak berkutik saat diamankan, langsung digiring oleh petugas menuju Mapolresta Palangkaraya bersama barang bukti sabu tersebut.

Kasatresnarkoba mengatakan, bahwa tersangka AR langsung dikurung pada Rutan Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Aji Suseno. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved