Berita Palagnkaraya

BNNP Kalteng Ringkus 4 Pengedar Narkotika, Para Tersangka Sudah 3 Kali Mengedarkan Sabu di Kalteng

BNNP Kalteng ringkus  jaringan pengedar narkotika Pontianak-Sampit, Jumat (16/2/2024) lalu.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Para tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial Mi, AN, JR, dan JD yang berhasil diringkus BNNP Kalteng, Senin (26/2/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi  Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng ringkus jaringan pengedar narkotika Pontianak-Sampit, Jumat (16/2/2024) lalu.

Penangkapan pengedar narkotika jaringan Pontianak-Sampit tersebut berlangsung pada 2 tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Bumi Raya I, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan TKP kedua di Maestro Hotel, Jalan Sultan Abdurrahman, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Keempat tersangka pengedar narkotika jaringan Pontianak-Sampit yang berhasil diamankan tersebut diketahui berinisial MI, AN, JR, dan JD.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BNNP Kalteng, Brogjen Pol Joko Setiono melalui Kabid Pemberantasan dan Intelejen, Kombes Pol Dr Agustiyanto.

Baca juga: BNNP Kalteng Ungkap Sindikat Narkoba Kalteng-Kalbar, 4 Tersangka Dibekuk 409,04 Sabu Disita

Baca juga: Sasar Generasi Muda, BNNP Kalteng Waspadai Dugaan Peredaran Narkoba Dikemas Lewat Makanan

Baca juga: Emak-emak di Desa Hampalit Katingan Dibekuk Anggota BNNP Kalteng, Amankan 100,1 Gram Sabu

“Keempat tersangka yang berhasil diamankan merupakan jaringan Pontianak-Sampit dan merupakan pemain lama,” terangnya, Senin (26/2/2024).

Kabid Pemberantasan mengatakan tersangka yang berhasil diamankan tersebut berperan sebagai kurir dan pengedar.

“Tersangka MI dan AN ini merupakan kurir yang mengambil barang dari Pontianak dari tersangka JD yang berperan sebagai pengedar,“ jelas Kombes Pol Agustiyanto.

“Kemudian barang haram yang dibawa oleh MI dan AN akan diantarkan pada tersangka JR yang merupakan pengendar yang berada di Sampit,” tambahnya.

Tim penyidik BNNP Kalteng pun telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka jaringan Kalbar-Kalteng tersebut.

Para tersangka sendiri mengaku nekat mengedarkan barang haram tersebut akibat kesulitan ekonomi dan pengangguran.

“Mereka sudah 3 kali mengirimkan narkotika jenis sabu dari Kalbar menuju Kalteng, sekali pengiriman mencapai 500 gram sabu,” jelas Kombes Pol Agustiyanto.

Para tersangka mengakui bahwa pengiriman barang haram tersebut hanya dilakukan setahun sekali.

“Kita saat ini masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Berantas BNNP Kalbar untuk mengungkap para tersangka painnya,” tutup Kombes Pol Agustiyanto. (*)

 

(TRIBUNKALTENG.COM/ PANGKAN BANGEL)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved