Berita Palangkaraya

Emak-emak di Desa Hampalit Katingan Dibekuk Anggota BNNP Kalteng, Amankan 100,1 Gram Sabu

Seorang ibu rumah tangga berinisial LM alias ditangkap anggota BNNP Kalteng Desa Hampalit, Provinsi Kalteng, amankan sabu seberat 100,1 gram

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Tersangka LM saat dihadirkan pada Press Release BNNP Kalteng di kantor setempat, Jumat (16/2/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Seorang ibu rumah tangga berinisial LM alias emak-emak ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng, pada Kamis (1/2/2024) lalu.

Penangkapan tersebut terjadi di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 18, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono.

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari Kota Sampit,” terangnya, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: BNNP Kalteng Sebut Kotim, Kobar, dan Palangkaraya Zona Merah Wilayah Peredaran Narkoba

Baca juga: BNNP Kalteng Bekuk 3 Tersangka Sindikat Pengedar Sabu Sampit-Gunung Mas, 1 Orang Perempuan

Kepala BNNP Kalteng mengatakan, penangkapan berlangsung di pinggir jalan terhadap LM dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 100,1 gram,” jelasnya.

Petugas juga mengamankan 1unit handphone, 2 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah alat isap sabu atau bong.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka LM mendapatkan sabu di Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng dari seorang wanita yang tidak dikenalnya.

Baca juga: Kepala BNNP Kalteng Lapas Narkotika Kasongan dan Kelas IIB Sampit Rawan Peredaran Narkoba

Baca juga: Selama 2023, BNNP Kalteng Rehabilitasi 166 Pencandu Narkoba, Rentang Usia 12 Hingga 64 Tahun

“Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100,1 gram tersebut akan diedarkan oleh tersangka LM kepada para pembeli di Desa Hampalit dan sekitarnya,” terang Brigjen Pol Joko.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

“Peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Brigjen Pol Joko Setiono. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved