Berita Palangkaraya
BNNP Kalteng Sebut Kotim, Kobar, dan Palangkaraya Zona Merah Wilayah Peredaran Narkoba
Peredaran narkoba kian marak di wilayah Kalimantan Tengah, ada 3 zona merah peredaran yakni Kobar, Kotim, dan Palangkaraya disebut BNNP Kalteng
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Peredaran narkotika kian marak terjadi di wilayah Kalimantan Tengah, hal tersebut berdasarkan pengungkapan yang telah dilakukan oleh Polda Kalteng dan Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng.
Bahkan cara para pelaku pengedar barang haram tersebut pun dilakukan dengan cara yang beragam.
Ada yang mencoba mengelabui dengan memasukannya ke dalam makanan hewan hingga memasukan pada kemasan minuman.
Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan terdapat 3 zona merah peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.
“Ketiga daerah tersebut ialah Kabupaten Kotawaringin Barat atau Kobar, Kotawaringin Timur atau Kotim, dan Kota Palangkaraya,” ungkapnya, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: BNNP Kalteng Bekuk 3 Tersangka Sindikat Pengedar Sabu Sampit-Gunung Mas, 1 Orang Perempuan
Baca juga: Kabur dan Jadi DPO, BNNP Kalteng Siap Bantu Kejari Palangkaraya Buru Terpidana Bandar Sabu Saleh
Yang mana sering kali, barang haram tersebut masuk melalui Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat.
Selain itu, para pengedar narkotika merupakan jaringan terputus, yang mana mereka tak mengenal satu sama lain.
“Peredaran sabu di Palangkaraya biasanya masuk melalui Provinsi Kalimantan Selatan, sedangkan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat melalui Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat,” sebut Kabid Pemberantasan.
Bahkan baru-baru ini, hanya dalam kurun waktu 10 hari pada Juli 2023, BNNP Kalteng berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 9,2 Kg.
Yang mana pihaknya mengamankan 3 orang tersangka dari dua kasus yang berhasil diungkap mulai 16 Juli hingga 26 Juli 2023 lalu.

Bahkan herannya, para pelaku memanfaatkan momen Pembukaan Porprov Kalteng 2023 di Samput untuk beraksi.
“Selama para pelaku tindak pidana narkoba ditangkap, mereka mengaku hanya sebagai kurir narkoba kepada seseorang yang memesan di wilayah Kalteng,” ujar Kombes Pol Agustiyanto.
Dirinya pun berkomitmen, para pelaku tidak akan diberikan kebebasan bergerak untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Baik itu kurir, bandar, atau pun gembong narkoba, akan kami berikan tindakan tegas dan diberikan pasal seberat-beratnya agar menjadi efek jera,” tegas Kabid Pemberantasan.
Baca juga: Sindikat Internasional Diungkap BNNP Kalteng, Tiga Tersangka dan Barbuk 9,2 Kg Diamankan
Baca juga: 2,4 Kg Sabu Gagal Edar di Kotim, BNNP Kalteng Berhasil Ringkus Tersangka BN di Rumahnya
Pihak BNNP Kalteng juga meminta bantuan seluruh masyarakat terkait peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.
wilayah Kalimantan Tengah
BNNP Kalteng
zona merah peredaran narkotika
Kotawaringin Barat
Kota Palangkaraya
Tribunkalteng.com
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.