Berita Palangkaraya
Kelabui Polisi Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Rokok, Bandar Diamankan di Jalan Antang Palangkaraya
Anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,88 gram, bandar sembunyikan barbuk dalam kotak rokok
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,88 gram, Kamis (14/3/2024).
Tepatnya di Jalan Antang, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Seorang diduga tersangka yang berhasil diamankan petugas ialah pria berinisial RS (46).
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, AKP Aji Suseno membenarkan pengungkapan tersebut.
“Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria yang diduga tersangka kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” terangnya, Jumat (15/3/2024).
Penangkapan berawal dari informasi adanya transasksi gelap narkotika di kawasan Jalan Antang.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas tak membuang waktu dan langsung melakukan ramgkaian penyelidikan.
Petugas pun berhasil meringkus pria berinisial RS usai mengantongi identitas dari tersangka.
“Kita langsung melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka RS, serta menemukan barang bukti sabu seberat 8,88 gram,” terangnya.
Kasatresnarkoba mengatakan menyembunyikan sabu dalam kotak rokok dan disimpan oleh tersangka pada kantong celana sebelah kiri.
“Kita juga menyita 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci motor, selembar tisu, 1 bungus rokok, dan 1 unit handphone milik tersangka RS,” terang AKP Aji.
Baca juga: Polres Kotim Amankan Bandar Narkoba, Penyuplai Sabu untuk Penjarah Buah Sawit
Baca juga: 10 Tersangka dan 2,8 Ons Sabu Diamankan Polresta Palangkaraya Selama Januari-Februari 2024
Baca juga: BNNP Kalteng Dalami Jaringan Narkoba Internasional, Usai Mengungkap Jaringan Pontianak-Sampit
Akibat kedapatan memiliki barang haram, tersangka beserta barang bukti yang disita langsung digiring petugas ke Mapolresta Palangkaraya.
Tersangka RS pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal tersebut disangkakan pada tersangka karena tertangkap tangan menyimpan barang bukti narkotika jenis sahu lebih dari 5 gram, serta terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun,” tutup AKP Aji Suseno. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.