Berita Palangkaraya

Kelabui Polisi Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Rokok, Bandar Diamankan di Jalan Antang Palangkaraya

Anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,88 gram, bandar sembunyikan barbuk dalam kotak rokok

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng
Tersangka berinisial RS (46) beserta barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Kamis (15/3/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,88 gram, Kamis (14/3/2024).

Tepatnya di Jalan Antang, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Seorang diduga tersangka yang berhasil diamankan petugas ialah pria berinisial RS (46).

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, AKP Aji Suseno membenarkan pengungkapan tersebut.

“Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria yang diduga tersangka kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” terangnya, Jumat (15/3/2024).

Penangkapan berawal dari informasi adanya transasksi gelap narkotika di kawasan Jalan Antang.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas tak membuang waktu dan langsung melakukan ramgkaian penyelidikan.

Petugas pun berhasil meringkus pria berinisial RS usai mengantongi identitas dari tersangka.

“Kita langsung melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka RS, serta menemukan barang bukti sabu seberat 8,88 gram,” terangnya.

Kasatresnarkoba mengatakan menyembunyikan sabu dalam kotak rokok dan disimpan oleh tersangka pada kantong celana sebelah kiri.

“Kita juga menyita 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci motor, selembar tisu, 1 bungus rokok, dan 1 unit handphone milik tersangka RS,” terang AKP Aji.

Baca juga: Polres Kotim Amankan Bandar Narkoba, Penyuplai Sabu untuk Penjarah Buah Sawit

Baca juga: 10 Tersangka dan 2,8 Ons Sabu Diamankan Polresta Palangkaraya Selama Januari-Februari 2024

Baca juga: BNNP Kalteng Dalami Jaringan Narkoba Internasional, Usai Mengungkap Jaringan Pontianak-Sampit

Akibat kedapatan memiliki barang haram, tersangka beserta barang bukti yang disita langsung digiring petugas ke Mapolresta Palangkaraya.

Tersangka RS pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Pasal tersebut disangkakan pada tersangka karena tertangkap tangan menyimpan barang bukti narkotika jenis sahu lebih dari 5 gram, serta terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun,” tutup AKP Aji Suseno. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved