Kotim Habaring Hurung

Jelang Lebaran 2024, Pemkab Kotim Mengimbau Perusahaan Wajib Berikan THR Pada Karyawan

Jelang lebaran 2024, Pemkab Kotim mengingatkan perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya atau THR kepada karyawannya.

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Jelang lebaran 2024, Kepala Disnakertrans Johny Tengkere saat ditemui awak media, Johny menegaskan perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya atau THR akan diberi sanksi. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Jelang lebaran 2024, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atau Pemkab Kotim mengingatkan perusahaan untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR kepada karyawan.

Dalam pembayaran tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan kepada karyawanya sudah ada aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atau Pemkab Kotim mengimbau perusahaan atau pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja atau karyawan.

Imbauan tersebut sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotim H Halikinnor.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh PT, BUMN, dan BUMD yang ada di Kotim.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Johny Tangkere mengatakan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR untuk pekerja dan buruh sesuai dengan aturan yang berlaku maka akan dikenakan sanksi.

"Karena THR wajib tentu ada sanksi bagi yang melanggar," ungkap Johny.

Baca juga: Resmi! Jadwal dan Aturan Pencairan Uang THR dan Gaji 13 PNS 2024, TNI Polri, PPPK, Pensiunan

Johny membeberkan sejauh ini perusahaan-perusahaan besar selalu aktif  dan taat dalam membayarkan THR kepada karyawannya.

Disnakertans Kotim juga menyediakan posko pengaduan bagi pekerja dan buruh yang merasa haknya tidak diberikan perusahaan.

"Posko ini menunggu pengaduan, kalau tidak ada aduan kami tidak bisa mengonfirmasi," ujar Johny.

Johny menjelaskan ada situasi di mana pihaknya tidak bisa memberikan sanksi pada perusahaan jika tidak menerima laporan dari karyawan.

Selain itu tidak menutup kemungkinan ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawannya hingga THR tidak bisa diberikan.

Baca juga: Mendagri Ingatkan Perihal THR dan Gaji 13 PNS 2024, Pemprov Kalteng Sebut Sudah Dipersiapkan

"Mungkin karyawan memahami kondisi perusahaan yang tidak bisa memberikan THR, namun jika ada yang mengadu karena tidak menerima laporan akan kami tindak lanjuti," pungkas Johny.

Karyawan, pekerja atau buruh bisa mengajukan aduannya ke posko pengaduan di kantor Disnakertrans Kotim
jika tidak menerima THR sesuai dengan ketentutan yang berlaku. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved