Berita Palangkaraya
Mendagri Ingatkan Perihal THR dan Gaji 13 PNS 2024, Pemprov Kalteng Sebut Sudah Dipersiapkan
Mendagri, Tito Karnavian ingatkan kepala daerah memperhatikan dan mempersiapkan pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 dilingkup pemerintah daerah.
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Dalam rapat koordinasi inflasi yang dilakukan seluruh Pemerintah Daerah, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga membahas terkait dengan pemberian tunjangan hari daya atau THR dan gaji 13 PNS 2024, di Lingkungan Pemerintah.
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian berpesan kepada kepala daerah agar memperhatikan dan mempersiapkan pemberian THR dan gaji 13 PNS 2024 dilingkup pemerintah daerah.
“Point penting, pemerintah daerah memberikan THR dan gaji 13 PNS 2024 sebagai wujud penghargaan, atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan dengara,” jelasnya Senin (18/3/2024)
Dalam kesempatan ini dijelaskan, THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya idul fitri, sedangkan gaji ke-13 pada bulan Juni 2024.
Dipaparkan juga, pendanaan THR dan Gaji ke-13 ini bersumber dari APBD, yang diperuntukan bagi PNS, Calon PNS, PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
Kemudian Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, Wakil Bupati/Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah.
Serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah, yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Terkait dengan hal ini Pemprov Kalteng melalui Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko menyebut, ini merupakan kebijakan daerah.
Ia menambahkan ada instruksi dari Menteri keuangan kepada pemerintah daerah masing-masing, agar mempersiapkan peraturan gubernur hingga menjadi perda, agar mempercepat realisasi THR dan Gaji ke-13 2024.
Baca juga: Pemkab Kotim Siapkan Rp 30 Miliar Untuk Pembayaran THR ASN, Dibayarkan Pada H-10 Lebaran
“Tentu alokasinya dari APBD karena APBD mengalirnya dari dana alokasi umum (DAU) dari pusat,” sebutnya.
Kemudian ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentu telah mempersiapkan konsep surat, berbentuk peraturan kepala daerah diseluruh Kabupaten/Kota, yang di pertegas oleh Mendagri.
“Tidak harus menunggu persetujuan dari pusat, jadi bisa dengan Perda sudah bisa direalisasikan sesuai target yang ditetapkan,” pungkasnya. (*)
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Yuas-Elko-jhkdbjhld.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.