Berita Palangkaraya

Mendagri Ingatkan Perihal THR dan Gaji 13 PNS 2024, Pemprov Kalteng Sebut Sudah Dipersiapkan

Mendagri, Tito Karnavian ingatkan kepala daerah memperhatikan dan mempersiapkan pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 dilingkup pemerintah daerah.

|
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Anita Widyaningsih
Pemerintah Provinsi Kalteng atau Pemprov Kalteng melalui Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko mengungkapkan, soal THR dan gaji 13 PNS 2024 Pemprov Kalteng sudah mempersiapkannya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Dalam rapat koordinasi inflasi yang dilakukan seluruh Pemerintah Daerah, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga membahas terkait dengan pemberian tunjangan hari daya atau THR dan gaji 13 PNS 2024, di Lingkungan Pemerintah.

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian berpesan kepada kepala daerah agar memperhatikan dan mempersiapkan pemberian THR dan gaji 13 PNS 2024 dilingkup pemerintah daerah.

“Point penting, pemerintah daerah memberikan THR dan gaji 13 PNS 2024 sebagai wujud penghargaan, atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan dengara,” jelasnya Senin (18/3/2024)

Dalam kesempatan ini dijelaskan, THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya idul fitri, sedangkan gaji ke-13 pada bulan Juni 2024.

Dipaparkan juga, pendanaan THR dan Gaji ke-13 ini bersumber dari APBD, yang diperuntukan bagi PNS, Calon PNS, PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

Kemudian Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, Wakil Bupati/Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah.

Serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah, yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Terkait dengan hal ini Pemprov Kalteng melalui Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko menyebut, ini merupakan kebijakan daerah.

Ia menambahkan ada instruksi dari Menteri keuangan kepada pemerintah daerah masing-masing, agar mempersiapkan peraturan gubernur hingga menjadi perda, agar mempercepat realisasi THR dan Gaji ke-13 2024.

Baca juga: Pemkab Kotim Siapkan Rp 30 Miliar Untuk Pembayaran THR ASN, Dibayarkan Pada H-10 Lebaran

“Tentu alokasinya dari APBD karena APBD mengalirnya dari dana alokasi umum (DAU) dari pusat,” sebutnya.

Kemudian ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentu telah mempersiapkan konsep surat, berbentuk peraturan kepala daerah diseluruh Kabupaten/Kota, yang di pertegas oleh Mendagri.

“Tidak harus menunggu persetujuan dari pusat, jadi bisa dengan Perda sudah bisa direalisasikan sesuai target yang ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved