Fakta Kasus Melilit Eks Hakim Danu Arman Kembali Aktif Jadi PNS, Terlibat Sabu Hingga Perselingkuhan

Danu Arman mendadak jadi sorotan publik, sosok esk hakim tersebut yang terlibat sejumlah kasus, di antaranya kasus narkoba kini kembali jadi PNS

Editor: Sri Mariati
Istimewa
Laman pt-yogyakarta.go.id, nama serta profil Danu Arman eksis di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta. 

TRIBUKALTENG.COMDanu Arman mendadak jadi sorotan publik, sosok esk hakim tersebut yang terlibat sejumlah kasus, terakhir terlibat kasus narkoba, kini kembali aktif jadi pegawai negeri sipil (PNS).

Danu Arman kini berstatus sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Hal itu terungkap dari laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Danu Arman tercatat sebagai pegawai di bagian pelaksana.

Jabatannya kini adalah Analis Perkara Peradilan dengan pangkat Penata Tingkat I, Golongan III d.

Lantas apa saja sebenarnya kasus yang melilit dan menjadi kontroversi dari Danu Arman ini hingga menjadi sorotan publik? Berikut fakta-faktanya:

1. Kerap Pesta Sabu hingga Dicopot sebagai Hakim

Melansir WartakotaLive.com, saat masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung di tahun 2022, Danu Arman sempat tersandung kasus narkoba.

Danu Arman diketahui kerap menggelar pesta narkoba jenis sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung.

Tak sendirian, Danu Arman pun mengajak ketiga rekannya ikut berpesta sabu.

Di antaranya ada Yudi Rozadinata, Raja Adonia Sumanggam Siagian, dan Haris.

Baca juga: Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Jalan Mujair Palangkaraya, Sita Sabu 15,20 Gram di Dasbord Motor

Tak hanya di ruang kerjanya, Danu Arman juga memiliki ruangan khusus di belakang rumahnya untuk nyabu bersama rekan-rekannya.

Dalam satu minggu, mereka berpesta sabu tiga sampai empat kali sepulang kerja atau hari libur.

Bahkan Danu Arman kerap tidak pulang ke rumah atau menginap di kantor untuk mengonsumsi sabu.

2. Pernah Rebut Istri Hakim Lain

Selain kasus narkoba, Danu Arman ternyata lebih dulu jadi bahan gunjingan karena merebut istri hakim lain.

Hal itu dilakukan Danu Arman saat ia masih bertugas di PN Gianyar pada tahun 2019 lalu.

Padahal saat itu Danu Arman sudah memiliki seorang istri.

Akibatnya, Danu Arman pun mendapat sanksi hukuman sebagai hakim non palu selama dua tahun dan dimutasi ke Aceh.

3. Diberhentikan Secara Tidak Hormat Imbas Kasus Narkoba dan Perselingkuhan

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danu Arman pada 18 Juli 2023 lalu.

Pemberian sanksi tersebut diputus oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

Danu Arman disanksi PTDH imbas keterlibatannya dalam kasus narkoba dan perselingkuhan.

Selain itu, Danu Arman juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Majelis menilai tidak ada hal yang dapat meringankan Danu Arman.

Sebab, ia dinilai tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY terkait kasus perselingkuhan.

Hal lain yang memberatkan Danu Arman yakni, kembali tak kooperatif dalam pemeriksaan kasus narkoba di BNN.

4. Anak Hakim MA yang Tangani Kasus Kasasi Ferdy Sambo

Danu Arman ternyata memiliki ayah seorang hakim di Mahkamah Agung (MA).

Ayahnya adalah Suhadi, tapi kini ia sudah pensiun sebagai hakim agung per 1 Oktober 2023.

Suhadi diketahui menjadi salah satu hakim agung yang turut menangani perkara kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Hakim PN Kediri Vonis 7 Hari Penjara Pencuri Cabai Tetangga Tengah Malam

Baca juga: JPU Kejari Batola Kalsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Majelis Hakim Terhadap Terdakwa Kasus Narkoba

Dalam putusan kasasinya, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

5. Respons KY soal Kontroversi Danu Arman

Komisi Yudisial (KY) buka suara mengenai status pegawai negeri sipil (PNS) Danu Arman usai diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim karena tersandung kasus narkoba.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) memang sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.

Namun, katanya, sanksi yang dijatuhkan itu tidak serta merat menghentikan status PNS Danu Arman.

"Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).

Oleh karena itu, saat ini, Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kontroversi Eks Hakim Danu Arman: Dicopot Imbas Nyabu & Terlibat Perselingkuhan, Kini Masih Jadi PNS,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved