Hasil Pileg 2024 DPRD Kotim

Rapat Pleno Terbuka KPU Kotim Selesai, Saksi Partai Demokrat Menolak Tanda Tangan Berita Acara

Saksi partai Demokrat Kotim tak tanda tangan hasil berita acara rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi KPU Kotim pada Sabtu (2/3/2024) dini hari

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
KPU Kotim menyerahkan berita acara dalam bentuk D-Hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Kotim, Sabtu (2/3/2024) dini hari. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Seluruh rangkaian rapat pleno terbuka KPU Kotim resmi dinyatakan selesai pada Sabtu (2/3/2024) dini hari. Termasuk rekapitulasi peroleha suara tingkat kabupaten, pecermatan oleh para saksi, penetapan hasil, serta penandatanganan berita acara dalam bentuk D-Hasil.

Namun dalam pleno tersebut, saksi Partai Demokrat tak mau menandatangani D-Hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur.

Meski begitu Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan hal tersebut tak menjadi masalah.

Rifqi menjelaskan, saksi diperbolehkan tidak menandatangani D-Hasil sesuai dengan ketentuan dalam keputusan KPU nomor 219 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Hasil Pileg 2024 DPRD Kotim, PDI Perjuangan Terbanyak Disusul Gerindra-Golkar-PAN

Baca juga: PDI Perjuangan Raih 3 Kursi DPRD Kotim di Dapil 1, Cek Perkiraan 10 Nama Caleg Terpilih

"Sesuai aturan tersebut KPU memberikan kesempatan pada saksi untuk melakukan pencermatan terhadap hasil, setelah itu baru dilakukan penetapan, kemudian penandatanganan D-Hasil," jelas Rifqi.

Rifqi menambahkan, jika ada saksi parpol yang tidak bersedia tanda tangan hal tersebut harus dicatat termasuk alasan tidak tangan.

Catatan tersebut akan disampaikan pada rekapitulasi di tingkat Provinsi sekaligus menjadi catatan internal KPU Kotim.

Walaupun ada saksi yang tidak mau menandatangani D-Hasil, Rifqi mengaku belum mengetahui potensi laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami masih belum tahu apakah akan ada gugatan sampai ke MK, yang jelas jika ada gugatan sampai ke sana kami akan siapkan segala sesuatunya," terang Rifqi.

Proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten sempat berjalan alot, meski begitu menurut Rifqi secara keseluruhan berjalan lancar.

Baca juga: Mengamuk Saat Rapat Pleno Penghitungan Suara PPK, Caleg Partai Gerindra Iwan Obo Aktif Berorganisasi

Baca juga: Ketua KPU HST Buka Suara Terkait Kabar Dugaan Manipulasi Suara saat Pleno Tingkat Kecamatan

Seluruh rangkaian rapat pleno terbuka KPU Kotim berlangsung sekira tujuh hari. Dimulai pada Sabtu (26/2/2024) hingga terakhir penyerahan berita acara hasil rekapitulasi suara pada Sabtu (2/3/2024). (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved