Rapat Pleno Terbuka KPU Palangkaraya

TPS 82 Lakukan Tindak Pidana Pemilu 2024, Bawaslu Palangkaraya Serahkan Prosesnya ke Gakkumdu

TPS 82 di Kelurahan Palangka tercatat sebagai tempat melakukan Tindak Pidana Pemilu, kasusnya diserahkan Bawaslu Palangkaraya ke Gakkumdu.

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
Dok. Tribunkalteng.com
Ketua Bawaslu Palangkaraya Endrawati yang menyatakan memang ada TPS 82 yang melakukan tindak pidana Pemilu 2024 tersebut. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Palangkaraya mengumumkan, terdapat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palangkaraya yang melakukan tindak pidana Pemilu 2024.

TPS yang melakukan tindak pidana Pemilu 2024 tersebut yaitu di TPS 82 yang terletak di Jalan Borneo 1, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya. 

Temuan ini didapatkan pihak Bawaslu Palangkaraya pada 14 Februari 2024 malam hari, pasca saat hari pencoblosan. 

Mengenai hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Palangkaraya Endrawati yang menyatakan memang ada TPS yang melakukan tindak pidana Pemilu 2024 tersebut.

"Kemarin ada di TPS 82 terjadi tindak pidana pemilu. Saat ini sudah kita proses dan kita serahkan ke sentra Gakkumdu untuk diproses selanjutnya," ujar Endrawati, Jumat (1/3/2024). 

Saat ini, lanjut Endrawati, sudah sampai tahap penyidikan, awal bulan ini sudah diteruskan ke kejaksaan. 

Rencana akan disidangkan tindak pidana pemilu di TPS 082 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya. 

Hal ini katanya, tidak dilaporkan namun temuan pihaknya dilapangan. Tentu hal tersebut membuat negara yang dirugikan karena tindak pidana penggunaan hak pilih orang lain. 

Wanita berhijab tersebut menerangkan pidana penyalahgunaan hak pilih orang lain. Melanggar pasal 533, pelaku sudah mencoblos lebih dari 1 TPS.

Baca juga: Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024,  Bawaslu Palangkaraya Aktifkan Patroli Cyber Pantau Media Sosial

Artinya, tambah Endrawati, kalau ada orang yang memberikan suaranya secara tidak sah maka harus diulang. 

"Pemungutan suara ulang ini kan menyebabkan kerugian bagi negara. Yang seharusnya pemilu bisa dilakukan satu kali harus diulang kembali," tegas Endrawati. 

Dengan adanya laporan itu pihaknya melaporkan ke penyidik setelah itu pihaknya teruskan, proses di Bawaslu, setelah itu baru dilaporkan ke Kepolisian. (*) 
 


(Herman Antoni Saputra) 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved