Mata Lokal Memilih

Ancaman Pidana 1,5 Tahun, Sepasang Kekasih di Palangkaraya Nyoblos Pakai DPT Orang Lain Tak Ditahan

Meski terbukti mencoblos gunakan DPT orang Lain, sepasang kekasih di Palangkaraya tidak ditahan, karena ancaman hukuman cuma 1,5 tahun.

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM / HERMAN ANTONI SAPUTRA
Ronny M Nababan, Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya saat memaparkan terakit tindak pidana pemilu yang dilakukan sepasang kekasih di palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tindakan sepasang kekasih di Palangkaraya, Kalteng berinisial YG dan SM diamankan petugas kepolisian diduga telah melakukan pencoblosan di sejumlah TPS dengan menggunakan Daftar Pemilihan Tetap (DPT ) orang lain. 

Walaupun sepasang kekasih tersebut terbukti mencoblos menggunakan DPT orang lain, kedua terduga pelaku pidana pemilu tersebut tidak ditahan

Mengenai tidak ditahannya sepasang kekasih tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan

"Iya mereka tidak ditahan," jawab Ronny singkat saat ditemui oleh awak media dalam kegiatan Jumpa Pers Bawaslu Kota Palangkaraya, Kamis (29/2/2024). 

Ronny mengatakan, mengenai dugaan pelanggaran Pemilu 2024, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut lagi. Pihaknya juga telah meminta sejumlah keterangan saksi. 

"Sejauh ini sudah 10 orang saksi yang kami mintai keterangan, baik yang saat itu berada di TPS 82 Kelurahan Palangka maupun berdasarkan keterangan dari pelaku," jelas Ronny. 

la mengungkapkan, tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu ini tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidana hanya 1,5 tahun. 

"Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hanya 1,5 tahun," ucap Ronny. 

Akibat tindakan dari sepasang kekasih tersebut, KPU Palangkaraya atas rekomendasi dari Bawaslu Kota Palangkaraya sepakat melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.

Perlu diketahui sebelumnya, diketahui bahwa tindak pidana pemilu tersebut berlangsung di TPS 82 yang terletak di Kelurahan Palangka.

Baca juga: Tergiur Iming-Iming Uang, Sepasang Kekasih Diamankan Nekat Nyoblos Pakai Data Diri Orang Lain 

Pelaku tertangkap tangan tengah melakukan pencoblosan menggunakan DPT milik orang lain. 

Mengetahui hal itu, Bawaslu Palangkaraya segera mengamankan pelaku yang berdomisi di Kecamatan Jekan Raya tersebut. 

Kedua oknum terduga pelaku tersebut segera diserahkar ke Polresta Palangkaraya yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. (*) 

 

(Herman Antoni Saputra) 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved