Mata Lokal Memilih
Ancaman Pidana 1,5 Tahun, Sepasang Kekasih di Palangkaraya Nyoblos Pakai DPT Orang Lain Tak Ditahan
Meski terbukti mencoblos gunakan DPT orang Lain, sepasang kekasih di Palangkaraya tidak ditahan, karena ancaman hukuman cuma 1,5 tahun.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tindakan sepasang kekasih di Palangkaraya, Kalteng berinisial YG dan SM diamankan petugas kepolisian diduga telah melakukan pencoblosan di sejumlah TPS dengan menggunakan Daftar Pemilihan Tetap (DPT ) orang lain.
Walaupun sepasang kekasih tersebut terbukti mencoblos menggunakan DPT orang lain, kedua terduga pelaku pidana pemilu tersebut tidak ditahan.
Mengenai tidak ditahannya sepasang kekasih tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan.
"Iya mereka tidak ditahan," jawab Ronny singkat saat ditemui oleh awak media dalam kegiatan Jumpa Pers Bawaslu Kota Palangkaraya, Kamis (29/2/2024).
Ronny mengatakan, mengenai dugaan pelanggaran Pemilu 2024, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut lagi. Pihaknya juga telah meminta sejumlah keterangan saksi.
"Sejauh ini sudah 10 orang saksi yang kami mintai keterangan, baik yang saat itu berada di TPS 82 Kelurahan Palangka maupun berdasarkan keterangan dari pelaku," jelas Ronny.
la mengungkapkan, tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu ini tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidana hanya 1,5 tahun.
"Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hanya 1,5 tahun," ucap Ronny.
Akibat tindakan dari sepasang kekasih tersebut, KPU Palangkaraya atas rekomendasi dari Bawaslu Kota Palangkaraya sepakat melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.
Perlu diketahui sebelumnya, diketahui bahwa tindak pidana pemilu tersebut berlangsung di TPS 82 yang terletak di Kelurahan Palangka.
Baca juga: Tergiur Iming-Iming Uang, Sepasang Kekasih Diamankan Nekat Nyoblos Pakai Data Diri Orang Lain
Pelaku tertangkap tangan tengah melakukan pencoblosan menggunakan DPT milik orang lain.
Mengetahui hal itu, Bawaslu Palangkaraya segera mengamankan pelaku yang berdomisi di Kecamatan Jekan Raya tersebut.
Kedua oknum terduga pelaku tersebut segera diserahkar ke Polresta Palangkaraya yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. (*)
(Herman Antoni Saputra)
sepasang kekasih
gunakan DPT orang Lain
pidana pemilu
tidak ditahan
Kompol Ronny M Nababan
di Palangkaraya
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.