Berita Kotim

Pemkab Kotim Berlakukan Hari dan Jam Kerja ASN, Waktu Efektifnya 37,5 Jam per Minggu

Pemkab Kotim Perbup Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang hari kerja, jam kerja, dan apel ASN, dengan waktu kerja efektif tetap 37,5 jam per

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu saat sedang menyosialisasikan tentanh Perbup baru pada ASN di Balai Diklat BKPSDM Kotim, Senin (26/2/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atau Pemkab Kotim segera memberlakukan Perbup Nomor 3 Tahun 2024 yang akan menggantikan Perbup Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang hari kerja, jam kerja, dan apel pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotim.

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, aturan baru tersebut dinilai akan mempermudah pengabsenan ASN karena menggunakan sistem yang lebih canggih.

"Aturan ini mewajibkan ASN untuk merekam kehadiran setiap hari kerja, sistem perekam kehadiran yang baru juga berbasis android," ujar Kamaruddin pada awak media, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Pemkab Kotim Bersama BKSDA Bakal Survei Lokasi Wisata Alam Pulau Hanibung Dalam Waktu Dekat

Baca juga: Pemkab Kotim Terima Dana bagi Hasil Rp 41 Miliar, Digunakan untuk Perkebun Kelapa Sawit Sawadaya

Selain itu sistem absen yang baru juga mempermudah ASN, yang berada di wilayah tanpa jaringan internet karena bisa merekam kehadiran tanpa memerlukan koneksi internet.

"Jadi ASN yang tidak ada sinyal internet tetap bisa merekam kehadiran, kemudian rekaman itu bisa dikirim ke BKPSDM sebulan sekali," jelas Kamaruddin.

Perbup Nomor 3 Tahun 2024 tersebut tak banyak mengubah jam kerja ASN. Waktu kerja efektif tetap 37,5 jam per minggu hanya saja waktu kerja ASN dimulai lebih awal.

"Hanya ada perubahan sedikit, seperti di RSUD dr Murjani masuknya lebih awal menjadi pukul 07.00 WIB sebelumnya pukul 07.30 WIB," kata Kamaruddin.

Kamaruddin membeberkan, merekam kehadiran wajib hukumnya bagi ASN karena akan berpengaruh pada pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Tahun lalu ada oknum ASN di Kotim yang diberhentikan karena tidak hadir selama 10 hari berturut-turut, oleh karena itu Kamaruddin mengingatkan agar ASN tertib untuk selalu merekam kehadiran setiap hari kerja.

Selain Perbup Nomor 3 Tahun 2024, Pemkab Kotim juga akan menerapkan Perbup Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur TPP.

Kamaruddin berharap dengan aturan baru tentang TPP ini dapat meningkatkan kinerja ASN yang akan berdampak pada meningkatnya pelayanan publik.

Kamaruddin menegaskan TPP bukan hak ASN melainkan apresiasi yang diberikan pada ASN atas kehadiran dan kinerja mereka.

"Karena itu merekam kehadiran wajib dilakukan karena itu akan berpengaruh pada pemberian TPP," beber Kamaruddin.

Aturan-aturan baru ini masih belum diterapkan dan masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh ASN di Kotim.

"Rinciannya akan kami bagikan di website BKPSDM Kotim, saat ini masih tahap sosialisasi dan akan diberlakukan nanti melalui surat edaran Bupati," terang Kamaruddin.

Sementara itu Bupati Kotim Halikinnor, melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sumiati berharap Perbup ini akan menjadi pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugas kepegawaiannya.

Baca juga: Cegah Banjir di Sampit Masuki Musim Penghujan, Pemkab Kotim Turunkan Alat Berat Keruk Sungai Baamang

Baca juga: 5 Kecamatan dan 17 Desa Rawan Terendam Banjir, Pemkab Kotim Gandeng Instansi Vertikal Untuk Mitigasi

"Perbup ini diharapkan dapat menjamin penyelenggaraan pelayanan publik di Kotim," ungkap Sumiati.

Sumiati juga menegaskan TPP hanya diberikan pada ASN yang menaati jam kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Oleh karena itu kami ingatkan kepada seluruh ASN untuk menaati aturan ini dan merekam kehadiran secara objektif," tukas Sumiati. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved