Berita Kotim

Pemkab Kotim Terima Dana bagi Hasil Rp 41 Miliar, Digunakan untuk Perkebun Kelapa Sawit Sawadaya

Pemkab Kotim menerima dana bagi hasil sesuai permen 91 tahun 2023 Rp 41 miliar dan tertinggi untuk di Kalteng digunakan kelapa sawit swadaya

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Sekda Kotim Fajrurrahman. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atau Pemkab Kotim di 2024 ini, menerima Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit yang ditetapkan melalui peraturan menteri (Permen) nomor 91 tahun 2023 sebesar Rp 41.062.384.000 tertinggi di Kalimantan Tengah.

Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pembagunan kelapa sawit berkelanjutan di Kotim.

"Selain itu yang utama adalah untuk mendukung kemajuan perkebun kelapa sawit swadaya di Kotim," ujar Sekda Kotim Fajrurrahman.

Hal tersebut disampaikan Fajrurrahman saat membacakan sambutan Bupati Kotim H Halikinnor, dalam kegiatan workshop Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) di Kotim, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Sampit, 27 PBS Kelapa Sawit Setor Dana Terkumpul Rp 1,3 M Lebih

Baca juga: Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Kotim, Sementara 16 Lolos 2 Gugur, Simak Informasi Lengkapnya

Workshop tersebut, dilaksanakan untuk mengevaluasi segala permasalahan yang dihadapi dalam mewujudkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan khususnya yang dihadapi pekebun swadaya.

"Diharapkan dengan DBH yang sudah diberikan dapat digunakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan pekebun swadaya agar bisa bersaing di pasar global," ujar Fajrurrahman.

Sebagai upaya mengevaluasi kinerja stakeholder dalam pelaksanaan RAD-KSB di Kotim Pemkab Kotim menggelar Workshop.

"Workshop ini dilakukan sekaligus juga merumuskan isu-isu penting yang akan diselesaikan pada RAD berikutnya," jelas Fajrurrahman.

RAD-KSB di Kotim sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020.

Perbup tersebut mengatur RAD-KSB di Kotim yang dimulai pada 2020-2024. Sekda Kotim berharap RAD-KSB agar dapat dilanjutkan.

Lebih lanjut, Fajrurrahman mengatakan melalui Perbup tersebut Pemkab Kotim berkomitmen untuk mendorong peremajaan sawit perkebun swadaya.

Selain itu Pemkab Kotim juga mendorong sertifikasi ISPO dan RSPO pekebun sawit swadaya.

Meski begitu masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan stakeholder untuk mewujudkan sawit berkelanjutan.

Satu di antara masalah yang dihadapi adalah masih maraknya penjarahan sawit di Kotim.

"Tim RAD sudah merumuskan permasalahan yang dihadapi, selanjutnya akan diselesaikan," terang Fajrurrahman.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved