Berita Palangkaraya
Pihak Rektorat Janji Terbuka dan Kooperatif pada Proses Hukum Dugaan Korupsi di Pasca Sarjana UPR
Pihak Universitas Palangkaraya terkait penggeledahan oleh Penyidik Kejari Palangkaraya di gedung Pasca Sarjana UPR janji terbuka dan kooperatif
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pihak Universitas Palangkaraya buka suara, terkait penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya di gedung Pasca Sarjana UPR, pada Rabu (22/2/2024) lalu.
Pihak rektorat melalui bidang Humasnya Despriawan membenarkan penggeledahan tersebut.
Namun sayangnya Despiawan tak ingin berkomentar banyak, terkait kasus korupsi dugaan penyimpangan anggaran di 2018 hingga 2022 di Pasca Sarjana UPR.
Hanya mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung saat ini dan belum bisa memastikan sampai kapan batas waktunya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penyimpangan Anggaran, Penyidik Sita LPJ 2018-2022 dari Rumah Pejabat UPR Inisial YL
Baca juga: Penyidik Kejari Kota Dalami Dugaan Korupsi Dana 2018-2022 Pasca Sarjana UPR, Kerugian Miliaran
"Saya selaku yang mewakili rektor dan seluruh civitas UPR memohon maaf tidak bisa memberikan banyak komentar," ujar Despriawan saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Jumat (23/2/2024).
Hanya saja, ungkap Despriawan pihak rektorat berjanji akan terbuka pada proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di lingkungan UPR.
"Mohon maaf untuk sementara ini kami belum bisa berkomentar dulu, mengingat proses pemeriksaan yang masih berjalan. Namun kami sudah berkomitmen untuk selalu kooperatif dan terbuka," kata Despri.
Dirinya menambahkan, secara khusus di lingkungan Pasca Sarjana, pihak UPR menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
"UPR tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, melainkan akan tetap fokus menciptakan Sumber Daya Manusia atau SDM UPR yang unggul dan berkarakter," terang Despri.
Meski adanya kasus tersebut hingga proses penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan tidak memberikan pengaruh terhadap aktivitas kampus.
Selama proses penyelidikan, baik jalannya perkuliahan maupun administrasi perkantoran kampus berjalan seperti biasa.
Terpisah saat Tribunkalteng.com, mencoba mengkonfirmasi usai penggeledahan oleh penyidik Kejari Palangkaraya juga tak memberikan keterangan lebih banyak.
"Kami menghormati para aparat penegak hukum dan selalu berkomitmen untuk terbuka, kooperatif dan layani dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, semua pihak menjadi lebih jelas dan terang dalam proses ini," tandas Melisa staf di Pasca Sarjana UPR.
Baca juga: BAP Kasus Pencurian Handphone Rampung, Tersangka BA Dilimpahkan ke Kejari Palangkaraya
Baca juga: Kejari Palangkaraya Kawal Penyaluran Elpiji Subsidi Hingga Tingkat Pengecer Agar Tepat Sasaran
Rumah Pejabat UPR LY Digeledah
Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejari Palangkaraya, Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Datman Ketaren pejabat UPR tersebut berinisial YL.
Universitas Palangkaraya
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pasca Sarjana UPR
dugaan penyimpangan anggaran
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.