Berita Palangkaraya
BAP Kasus Pencurian Handphone Rampung, Tersangka BA Dilimpahkan ke Kejari Palangkaraya
Berkas perkara Kasus Pencurian Handphone rampung, sehingga tersangkanya berinisial BA segera dilimpahkan ke Kejari Palangkaraya.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Berkas perkara Kasus Pencurian Handphone rampung dalam penyidikan polisi, sehingga tersangkanya berinisial BA segera dilimpahkan ke Kejari Palangkaraya.
Polsek Pahandut kembali tuntaskan berkas perkara tindak pidana pencurian 3 unit handphone, Kamis (5/10/2023) sehingga segera dilimpahkan ke Kejari Palangkaraya.
Seperti diberitakan, tersangka BA terbelit Kasus Pencurian Handphone melancarkan aksinya di Gang Sepakat, Jalan Ahmad Yani, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Diketahui tersangka pencurian ialah seorang pria berinisial BA (21) yang saat ini kasusnya terus berporses.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar menyatakan hasil penyidikan kasus pencurian oleh BA telah dinyatakan P-21 atau lengkap.
Baca juga: ISPU di Barsel Sempat Status Berbahaya Beberapa Hari, Diduga Asap Kiriman Kabupaten Tetangga
Baca juga: Gunakan Helikopter Pantau Karhutla di Kalteng dari Udara, Kapolda Petakan Wilayah Terdampak
“Penyidikan telah selesai dan berita acara pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap 2, serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya,” terangnya melalui telepon pada Tribunkalteng.com.
Dirinya pun menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi pada 10 Juli 2023 lalu.
“Jadi korban M (23) meninggalkan 3 unit handphone di atas meja ruang tamu untuk pergi ke kamar mandi,” terang Kapolsek.
Usai dari kamar mandi, dirinya pun kembali ke ruang tamu dan tidak menemukan ketiga handphone miliknya di atas meja.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit SPKT Polsek Pahandut untuk ditindaklanjuti, karena mengalami kerugian meteril senilai Rp 3,9 juta.
Baca juga: Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tumbang Nusa, Polda Kalteng Kirim 24 Personel dan 2 Water Canon
“Melalui Unit Resmob Polsek Pahandut, kita melkukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka BA,” kata Kompol Saiful.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 3 unit handphone dari tangan tersangka BA.
Akibat hal tersebut, tersangka pun harus menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka BA terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Proses hukum tahap 2, serta akan dilanjutkan setelah kasus ini dilimpahkan kepada Kejari Palangkaraya,” tutup Kompol Saiful Anwar. (*)
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.