Berita Palangkaraya

Kejari Palangkaraya Kawal Penyaluran Elpiji Subsidi Hingga Tingkat Pengecer Agar Tepat Sasaran

Kejari Palangkaraya, turut ambil bagian dalam upaya pemerintah mengawal penyaluran elpiji 3 kg atau gas subsidi agar tepat sasaran

Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Devita Maulina
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Palangkaraya, Nur Solikhin, ketika ikut sidak elpiji subsidi, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Palangkaraya, turut ambil bagian dalam upaya pemerintah mengawal penyaluran elpiji 3 kg atau gas subsidi agar tepat sasaran.

Kepala Kejari Palangkaraya Andi Murji Machfud, diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nur Solikhin, pun turut terlibat dalam kegiatan inspeksi dadakan (sidak) elpiji subsidi yang dilaksanakan DPKUKMP Kota Palangkaraya bersama tim gabungan, Selasa (9/5/2023).

“Kami melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah, harapan kami dengan sinergitas ini nantinya menjadi bagian dalam pengendalian inflasi daerah,” ucapnya.

Nur Solikhin menjelaskan, fungsi dari bidang Datun Kejari adalah mendampingi pemerintah daerah dalam berbagai kegiatan yang memerlukan pendampingan hukum. Salah satunya pengawasan elpiji subsidi.

Karena elpiji subsidi memiliki aturan yang jelas dalam penyalurannya kepada masyarakat, baik dari segi Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun distribusinya.

Baca juga: Pertamina Salurkan Elpiji 3 Jutaan Tabung Elpiji Subsidi ke Daerah Banjir Palangkaraya Pakai Kelotok

Baca juga: Harga Gas Elpiji Eceran Tinggi, Pasar Penyeimbang Kalteng Jual Elpiji Subsidi Rp 22 Ribu Per Tabung

Jika terjadi penyimpangan di dalam distribusi maupun HET tentu akan berpotensi menyebabkan keresahan dan memberatkan masyarakat. Maka dari itu, pihaknya turut andil memastikan agar elpiji subsidi tepat sasaran.

“Jangan sampai elpiji subsidi ini dinikmati orang-orang yang tidak berhak dan disalahgunakan. Seperti yang kita lihat masih ada pihaknya yang tidak berhak sebagai pengecer, tapi masih menjual elpiji subsidi itu dan dijual pun di atas HET. Tentu ini akan meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Nur Solikhin menambahkan, Kejari Palangkaraya bersama DPKUKMP Palangkaraya akan mengupayakan agar kegiatan pengawasan terus berjalan secara berkesinambungan kedepannya demi kesejahteraan masyarakat.

Dengan pengawasan yang ketat, diharap dapat meminimalkan oknum yang menyalahgunakan penyaluran elpiji subsidi.

Apalagi yang bermain dengan HET. Sehingga, inflasi daerah yang disebabkan harga elpiji pun dapat ditekan.

Baca juga: Pertamina Tindak Tegas Agen dan Pangkalan Jual Elpiji Subsidi di Atas HET

Baca juga: Dijual ke Kaltim, 871 Tabung Elpiji Subsidi 3 Kg Nekat Dibawa Kabur Sopir Agen Gas di Malinau

“Kami akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam kegiatan pengawasan agen maupun pangkalan, agar tidak terjadi penyimpangan. Sehingga elpiji subsidi benar-benar tepat sasaran. Kalau mau menjual harus sesuai HET,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved