Berita Kaltara
Dijual ke Kaltim, 871 Tabung Elpiji Subsidi 3 Kg Nekat Dibawa Kabur Sopir Agen Gas di Malinau
Seorang sopir agen tabung gas elpiji 3 kg di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial F (38) nekat membawa kabur 871 gas melon
TRIBUNKALTENG.COM, MALINAU – Seorang sopir agen tabung gas elpiji subsidi 3 kg di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial F (38) nekat membawa kabur 871 gas melon.
Pelaku diduga membawa kabur usai melakukan penggelapan berhasil dibekuk Satreskirim Polres Malinau.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Malinau, Kompol Lafrin Tambunan.
Dia menerangkan Pria F telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan 871 tabung LPG bersubsidi tersebut.
Awalnya, Polisi menerima aduan dari pemilik agen penyalur terkait ratusan LPG yang kerap hilang dan terakhir ratusan gas bersubsidi tersebut tak kunjung tiba di agen miliknya.
"Pria F ditangkap atas dugaan penggelapan tabung elpiji subsidi 3 kg pada, Jumat (2/9/2022) di Kaltim. Jumlah tabung yang digelapkan ada 871 tabung dan saat ini yang sudah diamankan ada 250 tabung," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Malinau, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Elpiji Nonsubsidi Kembali Naik, Pedagang di Palangkaraya Khawatir Warga Beralih ke Elpiji Subsidi
Baca juga: Kebakaran di Kaltim, Pangkalan Elpiji Subsidi di Muara Paser Komam Terbakar, Terdengar Ledakan
Pria F melarikan diri ke Provinsi Kaltim bersama 871 tabung elpiji 3 kilogram. Hasil pemeriksaan polisi, Pria F diduga memggelapkan Elpiji untuk dijual ulang.
Hasil penulusuran Satreskrim Polres Malinau, Pria F ditemukan dan dibekuk di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Saat ini Polisi telah mengamankan 250 dari 871 tabung gas Elpiji melon yang diduga akan dijual pelaku ke Provinsi Kalimantan Timur.
"Pria F ini pekerjaannya adalah Sopir Truk, jadi F sopir yang membawa LPG agen penyalur Gas di Malinau. Saat ini sisa BB sedang dalam tahap pengembangan," katanya.
Baca juga: Warga Palangkaraya Apresasi Digelarnya Operasi Pasar Elpiji Subsidi 3 Kg, Harapkan Diadakan Lagi
Pria F diduga menjual tabung gas elpiji subsidi 3 kg tersebut seharga Rp 140 ribu per tabung. Sehingga jika dikalkulasikan pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 150 juta dari hasil penggelapan tersebut.
Pria F dijerat dengan Pasal 374 KUHP subsidair Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sopir Agen Gas di Malinau Kabur Bawa 871 Tabung LPG 3 Kilogram, Dijual ke Kaltim, .
Â
Kaltim
elpiji subsidi 3 kg
Malinau
Satreskrim
Polres Malinau
Kecamatan Muara Wahau
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Pria Paruh Baya Asal Pinrang Nekat Masukan Sabu Dalam Anus untuk Kelabui Polisi di Nunukan |
![]() |
---|
Tabrak Truk Angkut Sawit di Pinggir Jalan Tanah Kuning Bulungan, 1 Keluarga Meninggal di Tempat |
![]() |
---|
Sempat Teriakkan Kata Jihad, Pelaku Teror Bom Depan Mako Polres Tarakan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Tak Terima Nama Dicatut Terlibat Video Asusila, Anggota DPRD Tarakan Markus Mingu Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Sepeda Motor dan Koper Mencurigakan Terparkir Depan Polres Tarakan, Polisi Sterilkan Sekitar Area |
![]() |
---|