Berita Palangkaraya

Pihak Rektorat Janji Terbuka dan Kooperatif pada Proses Hukum Dugaan Korupsi di Pasca Sarjana UPR

Pihak Universitas Palangkaraya terkait penggeledahan oleh Penyidik Kejari Palangkaraya di gedung Pasca Sarjana UPR janji terbuka dan kooperatif

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
Pihak rektorat janji akan terbuka atas proses hukum dugaan korupsi yang menjelas sejumlah pejabat di Pasca Sarjana UPR usai penggeledahan tim penyidik Kejari Palangkaraya, Rabu (22/2/2024) lalu. 

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan bukti berkas dan dokumen kegiatan serta Laporan Pertangggungjawaban (LPJ).

“Pejabat UPR yang rumahnya digeledah oleh tim penyidik Kejari Palangkaraya ialah seseorang berinisial YL,” terangnya.

Dari rumah yang bersangkutan tim penyidik Kejari Palangkaraya menemukan bukti berkas laporan pertanggungjawaban dari 2018 sampai 2022.

“Kita melakukan penggeledahan hingga ke rumah bersangkutan, karena saat tim penyidik minta ke pihak Pasca Sarjana UPR, dokumen yang kita butuhkan tidak tersedia,” jelas Kasi Intel

Datman mengatakan, dari informasi yang didapatkan, dokumen yang seharusnya disimpan oleh unversitas khususnya di Pasca Sarjana, akan tetapi malah dibawa pulang oleh beberapa oknum tersebut.

“Karena hal tersebut kita (red; tim penyidik) melakukan penggeledahan pada rumah yang bersangkutan, baik itu pejabat UPR dan mantan staf Pasca Sarjana UPR,” ungkapnya.

Kasi Intel Kejari mengatakan, ada beberapa staf juga yang sudah digeledah rumahnya oleh tim penyidik.

“Staf tersebut dulu berada di bagian Pasca Sarjana, namun saat ini sudah menjadi salah satu pengajar di Universita Palangkaraya,” terangnya.

Baca juga: Cegah Korupsi, Bupati Kotim Ingin Seluruh Desa Terapkan Transaksi Non Tunai Pengelolaan Keuangan

Datman pun belum bisa memaparkan perhitungan berapa kerugian negara yang terjadi akibat perkara tersebut.

Kasi Intel mengatakan penghitungan pastinya nanti akan dilakukan oleh tim auditor terkait berapa kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kalau untuk perhitungan sementara dari tim penyidik angkanya mencapai miliaran karena berlangsung dari 2018 hingga 2022, namun untuk jumlah kerugian resminya, kita juga masih menunggu hasil dari tim auditor,” tutup Datman Ketaren. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved