Berita Palangkaraya

Pihak Rektorat Janji Terbuka dan Kooperatif pada Proses Hukum Dugaan Korupsi di Pasca Sarjana UPR

Pihak Universitas Palangkaraya terkait penggeledahan oleh Penyidik Kejari Palangkaraya di gedung Pasca Sarjana UPR janji terbuka dan kooperatif

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
Pihak rektorat janji akan terbuka atas proses hukum dugaan korupsi yang menjelas sejumlah pejabat di Pasca Sarjana UPR usai penggeledahan tim penyidik Kejari Palangkaraya, Rabu (22/2/2024) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pihak Universitas Palangkaraya buka suara, terkait penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya di gedung Pasca Sarjana UPR, pada Rabu (22/2/2024) lalu.

Pihak rektorat melalui bidang Humasnya Despriawan membenarkan penggeledahan tersebut.

Namun sayangnya Despiawan tak ingin berkomentar banyak, terkait kasus korupsi dugaan penyimpangan anggaran di 2018 hingga 2022 di Pasca Sarjana UPR.

Hanya mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung saat ini dan belum bisa memastikan sampai kapan batas waktunya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Penyimpangan Anggaran, Penyidik Sita LPJ 2018-2022 dari Rumah Pejabat UPR Inisial YL

Baca juga: Penyidik Kejari Kota Dalami Dugaan Korupsi Dana 2018-2022 Pasca Sarjana UPR, Kerugian Miliaran

"Saya selaku yang mewakili rektor dan seluruh civitas UPR memohon maaf tidak bisa memberikan banyak komentar," ujar Despriawan saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Jumat (23/2/2024).

Hanya saja, ungkap Despriawan pihak rektorat berjanji akan terbuka pada proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di lingkungan UPR.

"Mohon maaf untuk sementara ini kami belum bisa berkomentar dulu, mengingat proses pemeriksaan yang masih berjalan. Namun kami sudah berkomitmen untuk selalu kooperatif dan terbuka," kata Despri.

Dirinya menambahkan, secara khusus di lingkungan Pasca Sarjana, pihak UPR menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"UPR tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, melainkan akan tetap fokus menciptakan Sumber Daya Manusia atau SDM UPR yang unggul dan berkarakter," terang Despri.

Meski adanya kasus tersebut hingga proses penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan tidak memberikan pengaruh terhadap aktivitas kampus.

Selama proses penyelidikan, baik jalannya perkuliahan maupun administrasi perkantoran kampus berjalan seperti biasa.

Terpisah saat Tribunkalteng.com, mencoba mengkonfirmasi usai penggeledahan oleh penyidik Kejari Palangkaraya juga tak memberikan keterangan lebih banyak.

"Kami menghormati para aparat penegak hukum dan selalu berkomitmen untuk terbuka, kooperatif dan layani dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, semua pihak menjadi lebih jelas dan terang dalam proses ini," tandas Melisa staf di Pasca Sarjana UPR. 

Baca juga: BAP Kasus Pencurian Handphone Rampung, Tersangka BA Dilimpahkan ke Kejari Palangkaraya

Baca juga: Kejari Palangkaraya Kawal Penyaluran Elpiji Subsidi Hingga Tingkat Pengecer Agar Tepat Sasaran

Rumah Pejabat UPR LY Digeledah

Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejari Palangkaraya, Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Datman Ketaren pejabat UPR tersebut berinisial YL.

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan bukti berkas dan dokumen kegiatan serta Laporan Pertangggungjawaban (LPJ).

“Pejabat UPR yang rumahnya digeledah oleh tim penyidik Kejari Palangkaraya ialah seseorang berinisial YL,” terangnya.

Dari rumah yang bersangkutan tim penyidik Kejari Palangkaraya menemukan bukti berkas laporan pertanggungjawaban dari 2018 sampai 2022.

“Kita melakukan penggeledahan hingga ke rumah bersangkutan, karena saat tim penyidik minta ke pihak Pasca Sarjana UPR, dokumen yang kita butuhkan tidak tersedia,” jelas Kasi Intel

Datman mengatakan, dari informasi yang didapatkan, dokumen yang seharusnya disimpan oleh unversitas khususnya di Pasca Sarjana, akan tetapi malah dibawa pulang oleh beberapa oknum tersebut.

“Karena hal tersebut kita (red; tim penyidik) melakukan penggeledahan pada rumah yang bersangkutan, baik itu pejabat UPR dan mantan staf Pasca Sarjana UPR,” ungkapnya.

Kasi Intel Kejari mengatakan, ada beberapa staf juga yang sudah digeledah rumahnya oleh tim penyidik.

“Staf tersebut dulu berada di bagian Pasca Sarjana, namun saat ini sudah menjadi salah satu pengajar di Universita Palangkaraya,” terangnya.

Baca juga: Cegah Korupsi, Bupati Kotim Ingin Seluruh Desa Terapkan Transaksi Non Tunai Pengelolaan Keuangan

Datman pun belum bisa memaparkan perhitungan berapa kerugian negara yang terjadi akibat perkara tersebut.

Kasi Intel mengatakan penghitungan pastinya nanti akan dilakukan oleh tim auditor terkait berapa kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kalau untuk perhitungan sementara dari tim penyidik angkanya mencapai miliaran karena berlangsung dari 2018 hingga 2022, namun untuk jumlah kerugian resminya, kita juga masih menunggu hasil dari tim auditor,” tutup Datman Ketaren. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved