Ketua KPPS di Panaraung Meninggal

Ketua KPU Palangkaraya Siapkan Santunan, Bagi Ahli Waris Almarhum Fahrurrazi Ketua KPPS TPS 24

Ketua KPU Palangkaraya, Joko Anggoro memastikan akan memberikan santunan sebesar Rp36 juta kepada keluarga almarhum Ketua KPPS TPS 24, Fahrurrazi (45)

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Fathurahman
ISTIMEWA
Ketua KPPS TPS 24 Kelurahan Panarung Palangkaraya Fahrurrazi meninggal dunia diduga akibat asma dan kelelahan sudah dimakamkan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ketua KPU Palangkaraya, Joko Anggoro memastikan akan memberikan santunan sebesar Rp36 juta kepada keluarga almarhum Ketua KPPS TPS 24, Fahrurrazi (45). 

Almarhun Fahrurazi merupakan Ketua KPPS TPS 24 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang wafat usai menjalankan tugas.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Palangkaraya Joko Anggoro saat ditemui oleh Tribunkalteng.com, Kamis (22/2/2024). 

"Bayaran tersebut akan diberikan jika KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara meninggal dunia saat bekerja," ujar Joko Anggoro.

Baca juga: Kepergian Fahrurrazi Menambah Daftar Anggota KPPS di Palangkaraya Yang Meninggal Dunia

Baca juga: Penyakit Asma Diduga Penyebab Ketua KPPS TPS 42 Panarung Palangkaraya Tutup Usia

Baca juga: Ketua KPU Palangkaraya Sebut, Ketua KPPS TPS 24 Kelurahan Panarung Meninggal Usai Perawatan Intensif

Biaya tersebut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengumumkan besaran gaji badan ad hoc Pemilu 2024.

Sebagai petugas pemungutan dan perhitungan suara, terdapat sejumlah tugas yang harus dijalani KPPS. 

Mulai dari persiapan, rapat, hari H pemungutan suara hingga pencatatan hasil pencoblosan. Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30.

Apabila selama menjalankan tugas tersebut terjadi kecelakaan kerja, maka KPPS mendapat bantuan biaya perlindungan atau santunan dari pemerintah. 

"Biaya Santunan KPPS Pemilu 2024 Penetapan biaya santunan meliputi kecelakaan kerja yang berakibat luka sedang hingga berujung kematian," ujar Harmain, Minggu (22/2/2024). 

Bahkan, Joko Anggoro melanjutkan, proses pemakaman pun mendapat bantuan dari pemerintah. Biaya bantuan atau santunan tersebut di luar gaji pokok yang sudah ditentukan KPU.

Sebelumnya, Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kota Palangkaraya dilaporkan meninggal dunia. Korban diduga meninggal karena sakit asma. 

Almarhum bernama Fahrurrazi (45), Ketua KPPS tersebut bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

"Kami turut berdukacita. Semoga yang telah dikerjakan bernilai ibadah dan keluarga diberikan ketabahan," tutur Joko Anggoro

Joko Anggoro mengungkapkan, KPU akan memberikan santunan kepada ahli waris dari anggota KPPS yang meninggal dunia.

Namun, saat ini belum disalurkan karena dalam proses verifikasi data.

"Santunan ini sebagai dukungan moral kepada keluarga meski nilainya tidak sebanding dengan kehilangan anggota keluarga, " pungkas Joko Anggoro. (*) 
 

(Herman Antoni Saputra) 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved