Pemilu 2024

Ketua KPU Palangkaraya Berikan Santunan Rp 36 Juta kepada Keluarga Anggota KPPS Meninggal

Ketua KPU Kota Palangkaraya Joko Anggoro secara langsung memberikan santunan sebesar Rp 36 juta kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
KPU Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Pemberian santunan oleh Ketua KPU Kota Palangkaraya Joko Anggoro kepada anggota KPPS yang meninggal dunia saat Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYAKetua KPU Kota Palangkaraya Joko Anggoro secara langsung memberikan santunan sebesar Rp 36 juta kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Diketahui almarhum bernama Ahmad Zaini (53), anggota KPPS TPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimat Tengah.

Menurut Joko, pemberian santunan ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS, KPU Kalteng Ungkap di Pemilu 2024, 1 Anggota KPPS Meninggal, 6 Kecelakaan dan 4 Sakit

Baca juga: Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024, Kapolresta Palangkaraya Turun Langsung Memantau

"Total keluarga almarhum yang mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta," ujar Joko Anggoro, Rabu (21/2/2024).

Joko Anggoro memastikan, KPU terus melakukan monitoring perlindungan kesehatan dan jaminan sosial terhadap jajarannya tersebut.

Monitoring ini, dipastikannya, dikawal sampai penetapan hasil suara pemilu pada 20 Maret 2024.

Penyaluran santunan itu sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu 2024.

Sesuai keputusan itu, badan adhoc yang dimaksud yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban TPS.

Baca juga: Geger Rumah Ketua KPPS di Pemakasan Jawa Timur Hancur Dibom Orang Tak Dikenal Pakai Bom Ikan

Baca juga: KPPS Meninggal Dunia saat Menjalankan Tugas, Ini Besaran Santunannya

"Untuk petugas KPPS yang mengalami sakit, juga diberikan bantuan dengan nominal santunannya bervariasi sesuai jenis penyakit yang dideritanya.

Perlu diketahui sebelumnya, seorang Anggota KPPS atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutani Suara Kota Palangkaraya meninggal dunia usai menjalankan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Korban adalah Ahmad Zaini (53), Anggota KPPS TPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Korban meninggal diduga kerena kelelahan setelah pingsan sehabis mengantar logistik pemilu ke kelurahan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved