Pemilu 2024
Ketua KPU Palangkaraya Berikan Santunan Rp 36 Juta kepada Keluarga Anggota KPPS Meninggal
Ketua KPU Kota Palangkaraya Joko Anggoro secara langsung memberikan santunan sebesar Rp 36 juta kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Ketua KPU Kota Palangkaraya Joko Anggoro secara langsung memberikan santunan sebesar Rp 36 juta kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Diketahui almarhum bernama Ahmad Zaini (53), anggota KPPS TPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimat Tengah.
Menurut Joko, pemberian santunan ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS, KPU Kalteng Ungkap di Pemilu 2024, 1 Anggota KPPS Meninggal, 6 Kecelakaan dan 4 Sakit
Baca juga: Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024, Kapolresta Palangkaraya Turun Langsung Memantau
"Total keluarga almarhum yang mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta," ujar Joko Anggoro, Rabu (21/2/2024).
Joko Anggoro memastikan, KPU terus melakukan monitoring perlindungan kesehatan dan jaminan sosial terhadap jajarannya tersebut.
Monitoring ini, dipastikannya, dikawal sampai penetapan hasil suara pemilu pada 20 Maret 2024.
Penyaluran santunan itu sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu 2024.
Sesuai keputusan itu, badan adhoc yang dimaksud yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban TPS.
Baca juga: Geger Rumah Ketua KPPS di Pemakasan Jawa Timur Hancur Dibom Orang Tak Dikenal Pakai Bom Ikan
Baca juga: KPPS Meninggal Dunia saat Menjalankan Tugas, Ini Besaran Santunannya
"Untuk petugas KPPS yang mengalami sakit, juga diberikan bantuan dengan nominal santunannya bervariasi sesuai jenis penyakit yang dideritanya.
Perlu diketahui sebelumnya, seorang Anggota KPPS atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutani Suara Kota Palangkaraya meninggal dunia usai menjalankan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Korban adalah Ahmad Zaini (53), Anggota KPPS TPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Korban meninggal diduga kerena kelelahan setelah pingsan sehabis mengantar logistik pemilu ke kelurahan. (*)
| DKPP RI Tolak Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Kalteng |
|
|---|
| Uang Pensiun DPR RI Didapat Krisdayanti, Senasib Narji, Ucok Baba Jadi Caleg Gagal di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Ini Gaji DPR RI 2024 yang Diterima Pasha Ungu, Rano Karno, Eko Patrio hingga Denny Cagur di Senayan |
|
|---|
| Nasib Narji Ada di Daftar Caleg Gagal Dapil Jateng, Nafa Urbach Ada Peluang Lolos DPR RI |
|
|---|
| Hasil Perolehan Suara Pileg 2024 Rano Karno tak Senasib Kris Dayanti, Dede Sunandar dan Ucok Baba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.